πΊπ°π±ππΏπ°ππ΄π½ ππ΄πΆπ°π» -Kompas86.ID
Muhammad Fadil Pratama16 tahun warga desa cangkring Kidul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, H plus 2 Romadhon yakni 12 maret 2024 sekitar pukul 23.40 , hari Rabu bersama teman sekolahnya mengalami pembacokan yang diduga pelakunya adalah geng motor seumuran 16 tahun dan sebagian besar masih duduk di bangku sekolah.
Korban yang juga masih duduk di bangku sekolah SMPN 3 Talang kelas 3 mengalami pembacokan selasa malam rabu , ketika korban keluar dari rumahnya Desa Cangkring menuju Desa Pagongan namun di tengah jalan iya berpapasan dengan puluhan orang yang mengendarai motor membawa senjata tajam, Fadil dan temannya yang dibonceng dikejar hingga pembonceng jatuh tangannya mengalami patah dan kepalanya dibacok,
Mustofa 47 tahun warga desa Dampyak Lor , Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang tidak lain adalah Paman dari korban yang meninggal dunia akibat pembacokan oleh geng motor .
Lebih lanjut kronologis kejadian di diceritakan paman korban, ” Tidak puas sampai disitu saja, Para pelaku mengejar Fadil yang mengendarai motor, masuk ke desa kademangaran, di situ di sekitar bakaran bata korban dibacok dari kepala belakang kepala bagian atas hingga bagian badannya babak belur lebam.
Sayangnya Korban yang sudah mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah , rabu jam 2 dinihari ditemukan warga dan dikira sudah meninggal dunia karena luka parah dan tidak bergerak ditutupi daun pisang “, jelasnya .
Setelah selang 2 jam sekitar pukul 04.00 pagi korban dilihat sudah bergerak dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Kardinah untuk dilakukan pengobatan serta, melaporkan kejadian ini ke Kepolisian.
Selang 2 hari dirawat di IGD rumah sakit, setelah operasi korban belum siuman, korban akhirnya meninggal dunia di Rumah sakit Kardinah Tegal ,πππππ πππππ 22.00 14 april 2024 .
Paman korban juga berharap agar para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, agar ada efek Jera bukan hanya kepada para pelaku , juga ada efek bagi pgeng motor lainnya, atau orang-orang yang mau berbuat semacam itu juga tidak berani untuk melakukan perbuatan keji, semacam ini, harapnya.
Menganggapi fenomena ini π³πΏπΏ LSM πΆπππππ πππππ , ‘ kekerasan geng motorΒ yang berujung pembunuhan dapat dihukum ππππ ” , πππππππ’π .
“Kalau ada perencanaan bisa dikenakan KUHP Pasal 340 perencaan atau KUHP Pasal 338,”
πΏππππ 338 πΊππ·πΏ barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Bagas