BPK Provinsi Bengkulu Arahkan Kominfo Tidak Untuk Berkerjasama Pada Media Online

oleh
Bagikan artikel ini

REJANGLEBONG, Kompas86.com – Seperti yang kita ketahui fungsi dan tugas BPK yaitu pemeriksaan keuangan negara, Namun nampaknya fungsi dan tugas BPK provinsi Bengkulu saat ini sudah sangat terlalu jauh mengintervensi kebebasan pers.

Pasalnya ketika media Online ingin bekerjasama dengan Kominfo kabupaten rejanglebong dalam hal publikasi, itu tidak diperbolehkan oleh BPK, hal ini seperti di ungkapkan Kabid Kominfo Rejanglebong Yeyen mengatakan dimana untuk publikasi media online tidak diperbolehkan dengan dalih setiap publikasi yang dibayarkan kepada media Online akan menjadi temuan BPK.

” Kami sudah diarahkan oleh BPK tidak untuk membayarkan media Online, jika kami membayarkan maka akan menjadi temuan nantinya,” Ujar yeyen.

Bukan hanya kominfo, pernyataan tersebut juga dikatakan oleh Ade sebagi PPTK persidangan DPRD kabupaten Rejanglebong yang mengatakan dimana untuk media online tidak bisa dianggarkan atau dibayarkan karena akan menjadi temuan BPK nantinya.

“Untuk publikasi media Online kita tidak bisa membayarkan, karena saya takut nanti jadi temuan BPK,” Ucap Ade

Menangapi hal itu ketua LSM Pekat Ishak Burmansyah mengatakan, semua yang dikatakan BPK itu tidak benar, apa dasar BPK mengatakan seperti, itu sama saja BPK telah menciderai dan mengkerdilkan PERS yang ada di kabupaten Rejanglebong, karena jika benar arahan BPK seperti itu, itu sudah sangat menyalihi aturan berarti ketika media Online melakukan kerjasama dan dibayarkan oleh kominfo lalu mejadi temuan BPK, berarti secara tidak langsung BPK beranggapan media online tersebut ilegal.

“Jika benar apa yang disampaikan kominfo kepada awak media, bahwasanya jika publikasi dibayarkan oleh kominfo dan akan menjadi temuan BPK, itu BPK sudah mengintervensi PERS Rejang lebong,” kata Ishak Burmansyah

Lebih jauh ishak Burmansyah menjelaskan dimana terkait itu, tidak ada undang-undang pers yang melarang suatu media untuk bekerjasama dengan pihak kominfo, selagi media tersebut berbadan hukum, terlepas itu benar atau tidak apa yang disampaikan kabid kominfo kita tidak mengetahui karena pihak kita belum mengkonfirmasi kepada pihak BPK, namun jika semua itu benar, maka kami pastikan akan mengadakan orasi di depan gedung BPK provinsi, dalam hal ini menurut saya BPK sudah terlalu jauh mengintervensi pers, bukan kah pers merupakan pilar ke 4.

“Ya untuk itu kita belum mengetahui kebenarannya, apa yang telah disampaikan oleh kominfo, jika benar maka saya akan melakukan aksi di depan gedung BPK, dan mempertanyakan dasar publikasi jika dibayarkan akan menjadi temuan itu apa, karena jika kita lihat setiap media sudah pasti memiliki badan hukum, dan itu di nyatakan legal,” Singkatnya..( Tim )