Penghulu, kepenghuluan Desa Sungai Pinang kecamatan Pujud,
Diduga menjual Tanah Ulayat Masyarakat Adat.
Pujud, Rohil kompas86.id – Dari Tahun ke Tahun silih Berganti, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H Joko Widodo (Jokowi) dengan serius nya melakukan Blusukan ke daerah daerah di seluruh Kabupaten kota di Nusantara ini demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Jokowi dengan berbagai macam program nya demi mensejahterakan masyarakat Indonesia, dirinya selalu mengedepankan Hak hak warga yang sedang dalam krisis ekonomi dan sosial.
Baik di sektor Pembangunan, Pendidikan,Kesehatan, kesejahteraan sosial maupun Sektor pertanian untuk memberikan Sertifikat Hak Tanah Ulayat.
Progam demi program Presiden Republik Indonesia, selalu membawa nilai positif kepada masyarakat penerima Manfaat.
Namun sangat berbeda dengan apa yang terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau apa yang menjadi Polemik di tengah masyarakat Desa Sungai Pinang,
Setelah beberapa kali Tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Cendikiawan Anak Pahlawan bersama Berbagai Media Online dari Provinsi Riau serta Merta membela Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Desa Sungai Pinang, sekaligus telah melakukan penelusuran Rekam jejak Penghulu Desa Sungai Pinang Kecamatan Pujud, melalui warga Desa Sungai Pinang oleh beberapa perwakilan Pucuk suku yang sengaja kami tidak sebut identitas nya di media ini, disebabkan pentingnya perlindungan Saksi dan Korban.
Pada tanggal 1 Desember 12 yang lalu, telah di Somasi oleh Tim pendamping Desa Sungai Pinang Penghulu, berdasarkan adanya Laporan dari Tokoh Pucuk suku di desa Sungai Pinang, ke Tim.
Kemudian pada tanggal 6/12/22 yang lalu, Tim pendamping Hukum Masyarakat Adat Desa Sungai Pinang, mencoba menghubungi Penghulu Desa Sungai Pinang Kecamatan Pujud, melalui WhatsApp nya untuk seyogyanya nya dapat di klarifikasi tentang adanya Laporan masyarakat Desa Sungai Pinang, namun tidak ada merespon dari Penghulu Ramlan.
Tim Pendamping Hukum Masyarakat Adat Desa Sungai Pinang dapat di mengkategorikan Ramlan sebagai Penghulu Desa Sungai Pinang yang konon katanya telah menjabat salam 3 ( tiga ) Periode jadi Penghulu di desa itu adalah ” KEBAL HUKUM”.
Bukan tanpa sebab, Melihat dari berbagai Aturan Perundang undangan dalam Tata Agraria sampai ke Pergubri, juga PerPres disebutkan beberapa poin untuk tidak dapat melakukan Jual Beli Lahan, bila lahan yang dimaksud adalah Tanah Ulayat Masyarakat Adat.
Kepada Penghulu bapak “Ramlan” sebagai Pemangku jabatan di Pemerintahan Desa Sungai Pinang, dengan adanya Dugaan Perilaku yang malanggar Hukum Tata Negara dan AGRARIA sampai Aturan Pemerintah Pusat maupun Daerah, seperti Pergubri, telah di kangkangi oleh saudara Ramlan sebagai Pemangku jabatan di Desa Sungai Pinang.
Adapun bentuk Pelanggaran yang di duga di lakukan oleh Ramlan, adalah atas tindakan yang se mena mena tanpa mengedepankan Hukum Masyarakat Adat yang telah di sepakati oleh beberapa Pucuk Suku Desa Sungai Pinang sesuai yang di buat pada tahun 2007, dan tertanda tangan semua pihak yang di sebut Perjanjian ( MoU ).
Ramlan dengan beberapa orang perorangan bersama nya telah Menjual sebidang Tanah Ulayat Masyarakat Adat Desa Sungai Pinang kepada Pihak Luar Desa Sungai Pinang, dimana Tanah tersebut diketahui telah di warisi oleh Masyarakat Adat Desa Sungai Pinang Pucuk suku dari garis temurun generasi ke generasi yang berada di Desa Sungai Pinang.
Kemudian diketahui, Penghulu Desa Sungai Pinang setelah mendapat Somasi dari Tim Pendamping Hukum Masyarakat Adat Desa Sungai Pinang, Ramlan langsung mengumpulkan warganya bersama an dengan Kepala Pucuk suku suku Sungai Pinang, untuk mempertanyakan, pernah kan ada yang datang menemui Warga dari Lembaga LSM, atau dari Media? Tanyanya kepada warga, warga menjawab dengan mengatakan Tidak, tidak pernah.
Setelah itu Ramlan memberikan Lembaran Surat yang harus di Tanda tangani Warga sungai Pinang, bila memang tidak ada Dari LSM atau Media telah mendatangi Kalian mari di tandatangani lh Surat ini Paksanya kepada warga.
Masyarakat Desa Sungai Pinang meminta kepada APH di Indonesia ini, Ter khusus di Provinsi Riau ini agar dapat menangkap dan mempertanggungjawabkan Sebagai mana yang ia lakukan kepada warganya yang Ter zolimi. Kami sebagai warga desa Sungai Pinang sekaligus Pucuk Suku tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Ramlan dengan menjual tanah Ulayat pungkas salah satu Pucuk suku di Sungai Pinang kecamatan Pujud di Rokan hilir dengan Tegas.
(redaksi)