3 Parpol Tolak Perubahan Dapil Pada Pileg 2024, Keputusan Tetap di Tangan KPU RI

oleh
Bagikan artikel ini

Tulungagung, Jatim. Kompas86.com: Sebanyak 3 partai politik (parpol) menolak perubahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Penolakan itu disampaikan saat uji publik rancangan penataan Dapil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketiga parpol yang menolak perubahan dapil itu masing-masing adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Uji publik ini untuk merangkum tanggapan dan usulan pembagian daerah pemilihan. Bukan untuk menyetujui salah satu konsep,” terang Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Muchammad Arif, Selasa (13/12/2022).saat dikonfirmasi awak media kompas86.com

Sebelumnya KPU mengusulkan tiga rancangan Dapil, yaitu 7 Dapil, 6 Dapil dan 5 Dapil. Ketiga parpol itu memilih rancangan 5 Dapil, seperti pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. Sementara parpol-parpol lain menghendaki adanya pemekaran Dapil menjadi 6 atau 7.

Parpol ini antara lain Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan satu partai baru yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Namun parpol-parpol ini juga memberikan catatan, kalau pun tetap menggunakan 5 Dapil juga tidak masalah,” sambung Arif.

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga mengusulkan perubahan Ddapil. Usulan yang disampaikan adalah menggunakan rancangan7 Dapil. Hasil uji publik ini dirangkum dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. “Putusan akhirnya nanti ada di KPU RI. Sesuai jadwal, penetapan dapil dilaksanakan pada 9 Februari 2023 mendatang,” pungkas Arif.

Rancangan 5 Dapil

Dapil Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, dan Ngantru.

Dapil Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Ngunut, Boyolangu dan Sumbergempol.

Dapil Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir dan Tanggunggunung.

Dapil Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Besuki, Campurdarat, Bandung dan Pakel.

Dapil Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo dan Gondang.

Rancangan 6 Dapil

Dapil Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru.

Dapil Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Boyolangu dan Sumbergempol.

Dapil Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.

Dapil Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung dan Campurdarat.

Dapil Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Besuki, Bandung, Gondang dan Pakel.

Dapil Tulungagung 6 meliputi Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo.

Rancangan 7 Dapil

Dapil Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru.

Dapil Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Boyolangu dan Sumbergempol.

Dapil Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.

Dapil Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung dan Besuki.

Dapil Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Campurdarat, Pakel dan Bandung.

Dapil Tulungagung 6 meliputi Kecamatan Gondang, Kauman dan Pagerwojo.

Dapil Tulungagung 7 meliputi Kecamatan Sendang, Ngantru dan Karangrejo. ( Eko )