oleh
Bagikan artikel ini

Masih saja ada Oknum Datuk Penghulu yang Tidak Paham Arti dalam UU No 40. tahun 1999 Tentang Pers.

 

 

Pujud, Kompas86.id – Sehubungan dengan Adanya keluhan dan atau Laporan masyarakat Desa Sungai Pinang dengan Adanya Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pucuk suku yang dalam keterangan warga, dugaan telah di jual ke pihak lain atau orang dari luar masyarakat Desa Sungai Pinang yang membeli sebidang Tanah yang nota bene Tanah itu adalah Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pucuk suku desa

Kepenghuluan Sungai Pinang kecamatan Pujud kabupaten Rokan hilir, kepada Media ini pada tanggal 01/12/2022.

 

 

Kemudian, dalam suatu aspirasi atau aduan masyarakat, yang di rangkum oleh awak media ini dan beberapa media lainnya pada hari yang sama dengan sengaja Tim bersama dengan awak media ini menghubungi Oknum Datuk Penghulu Sungai Pinang, dengan via telepon seluler nya, dan atau SMS ( short massage) WhatsApp nya namun terbilang dari tanggal 01/12 sampai enam (6) hari setelah di hubungi tidak ada jawaban yang sah dari Oknum Datuk Penghulu Sungai Pinang untuk menanggapi perihal Aduan Masyarakat nya sendiri.

Dan akhirnya media ini pun mempublikasikan secara resmi dalam berita Online di Berbagai Link media di Indonesia bedasarkan Izin AHU Kemenkumham Perusahaan Pers yang terdaftar di Kemenkumham RI pada tanggal 06/12.

 

Atas Aspirasi masyarakat Desa Sungai Pinang dengan mengatas namakan beberapa perwakilan Pucuk suku menerangkan nya kepada Tim dan awak media ini, sudah jelas berdasarkan dengan fakta di lapangan.

 

Kemudian pada hari ini tanggal 21/11/2022, Oknum Datuk Penghulu Sungai Pinang melayang kan selembar surat yang berisikan Keberatan nya melalui Pesan WhatsApp nya, dengan bunyi agar berita yang sempat sudah naik ke publik di berbagai media online di Indonesia, di minta akan di hapus kemudian di minta di buat berita berupa bantahan agar Nama baik oknum Datuk Penghulu yang dimaksud tidak tercemar di muka Hukum. Dan apabila tidak di lakukan oleh Awak media ini, dalam suratnya mengatakan bentuk “Ancaman”, Akan membawa masalah ini ke Jalur Hukum.

 

Tim awak media ini pun dengan cepat mempublikasikan lagi, bahwa Oknum di atas jelas tidak memahami apa isi dari pada UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers.

Dan jika memang Oknum tersebut merasa dirinya di rugikan dengan pemberitaan dugaan Menjual Lahan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pucuk suku Desa Sungai Pinang, dan mengangkangi Hukum, Tim bersama Awak media Mempersilahkan Oknum Datuk Penghulu Sungai Pinang untuk membawanya ke jalur Hukum, agar kiranya sesegera mungkin menemukan Titik terang Permasalahan yang ada di tengah Masyarakat nya sendiri, singkat Tim.

 

(red)