Ditemukan Puluhan Ton Kayu sedang dalam Di Rakit di Sungai Linau Siak kecil

oleh
Bagikan artikel ini

Puluhan Ton Kayu Olahan milik Ari, Raya, dan Jaula, di temukan Awak Media ini di Sungai Linau dalam sedang di Rakit.

 

Sungai Linau ( Bengkalis). Kompas86.id – Puluhan (Meter kubik) sedang dalam di rakit Kayu kayu olahan di duga illeggal Logging di bawah jembatan Sungai Linau kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis, Riau. Rabu 25/01/23.

Temuan awak media ini di lokasi tumpukan kayu yang sedang di rakit dengan jumlah yang Fantastis di bawah Jembatan Utama penghubung Desa di Sungai linau berawal dari informasi masyarakat, yang tidak sudi namanya di cantumkan dalam berita ini, masyarakat yang ber profesi sebagai Sopir Mobil jenis colt diesel itu mengatakan bahwa kayu kayu yang dia angkut adalah milik saudara Raya, Ari dan Jaula, saya hanya mengambil gaji tarif ongkos saja bang, lalu awak media ini juga bertanya dimana lokasi kayu di muat, di jelaskan nya, bahwa kayu itu di muat di bawah jembatan Sungai Linau bang akunya.

 

Setelah mendapat informasi dari sopir yang mengaku pengangkut Kayu Olahan yang di duga Ilegal itu,

Awak media ini pun langsung menuju arah jembatan sungai Linau yang di maksud, sesampainya di pinggiran sungai Linau, memang benar adanya terlihat beberapa rakitan kayu yang jumlahnya sekitar Puluhan Meter kubik, dan kayu kayu ini di duga adalah hasil Perambahan Hutan dari hutan Siak kecil, kabupaten Bengkalis.

Sementara itu APH di Provinsi Riau, khususnya Kapolda Riau Irjen M. Iqbal diminta agar segera menangkap Ari, Raya, Jaula yang di duga Pelaku Pembalakan liar di Hutan Siak kecil sesuai laporan warga yang kebetulan sopir pengangkut kayu hasil Jarahan mafia mafia kayu tersebut, agar di kenakan hukum sesuai Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

(St#)