DPRK Bireuen Buka Pendaftaran Calon Pansel Pemilihan Anggota KIP, Ini Jadwal dan Syaratnya

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id, – BIREUEN – Pihak DPRK Bireuen melalui Komisi A membuka pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, 9 – 17 Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB (hari kerja).

Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, mengatakan pembukaan pendaftaran calon anggota Pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Selain itu, juga Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. 

“Berdasarkan undang-undang tersebut, maka DPRK Bireuen melalui Komisi I DPRK Bireuen membuka pendaftaran untuk menjadi calon Anggota Pansel Anggota KIP Kabupaten Bireuen,” kata Said Abdurrahman kepada Kompas86.id, Rabu (1/2/2023). 

Adapun persyaratan sebagaimana ditandatangani Ketua Komisi A DPRK Bireuen, M Nasir, kata Said Abdurrahman antara lain Warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, bependidikan paling rendah S-1.

Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat.

Selanjutnya calon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen dengan melampirkan goto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari pemerintah gampong setempat serta foto copy KK.

Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4  lembar berwarna, daftar riwayat hidup, foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat  berwenang. 

Lampiran lainya, surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 terkait bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim Independen. 

Syarat lainnya, surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan. 

Berikutnya, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara diancam 5  tahun atau lebih. 

Seterusnya, surat Keterangan mampu membaca Alquran dari Kantor  Urusan Agama setempat.

Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD dr.Fauziah Bireuen. 

Surat pernyataan di atas Materai Rp. 10.000,- tentang: tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung potensi calon.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 9 – 17 Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB (hari kerja).

Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Bireuen di ruang Komisi  I DPRK Bireuen dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop;

Jumlah panitia seleksi anggota KIP sebanyak 5  orang dan bekerja paling lama 3 bulan. 

Said Abdurrahman menambahkan, Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Sekretariat DPRK Bireuen di Ruang Komisi I DPRK Bireuen dan melalui  Armia, SH di 081360015483 dan Amirullah.SE di 082276825500. (amin)