Semua Perusahaan Mesti Taati Surat Edaran Bupati Inhu

oleh
Bagikan artikel ini

Rengat, Riau – Kompas86.ID – Pemerhati Tenaga Kerja Indragiri Hulu, Riau Zulkifli AP mengatakan, semua perusahaan kecil, menengah dan besar harus mentaati aturan dan menyikapi positip surat edaran bupati.

Terkait dengan pentingnya pihak perusahaan melakukan pemeriksanaan Medical Check Up (MCU) karyawan di tempat kerja.

“Surat itu harus disikapi dengan baik seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Inhu,” katanya di Rengat, Senin.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 566/Disnaker/229 Tentang Pemeriksaan Medical Check Up (MCU) di tempat kerja sudah sangat tepat dan jelas.

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi mengeluarkan Surat Edaran (SE) itu pada 2 Juli 2022 yang di tujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Inhu adalah satu langkah maju sesuai aturan.

Medical checkup, kata Zulkifli AP, S.Sos.MM adalah pemeriksaan kesehatan bagi seluruh karyawan. Tujuannya, untuk keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pekerjaan yang dilakukan tidak beresiko bagi kesehatan pekerja.

“Jika ada karyawan yang kesehatannya kurang baik, maka saat bekerja bisa berdampak baik pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.

Itu sebabnya, surat edaran Bupati Rezita yang meminta perusahan melakukan MCU di tempat kerja setahun sekali, mendata karyawan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.***