Sat Lantas Bungo Wajibkan Truk Batu Bara Bernomor Polisi. BH .Untuk Wilayah Jambi 

oleh
Bagikan artikel ini

BUNGO jambi kompas86.id -satuan Lalu Lintas .sat lantas. bungo mewajibkan seluruh angkutan batu bara di daerah setempat menggunakan kode pelat nomor kendaraan Jambi guna meningkatkan pendapatan asli daerah .PAD .setempat.giatan ini pada .senin 06/02/2023.mulai jam 17. 00 .22.00.wib.

sat lantas bungo yang razia truk batu bara harus bernomor pelat BH yang dipimpin langsung kasat landas.IPTU .Steffan Th lumowa. S.trk .S IK .dan di dampingi. KBO .sat lantas polres bungo .IPDA .agus puji. kasat lantas menyampai kan kepada para sopir batu bara yang masih menguna pelat nomor luwar hilayah jambi akan di tilang dan di beri teguran kepada pemilik kedaraan dan sopir nya harus memakai pelat daerah jambi dua wunit kendaraan terjaring dalam operasi pelat luwar daerah jambi ..ucapnya kasat

Penertiban kode pelat nomor kendaraan ini mulai berjalan pada tanggal 6 Februari 2023. Pengecekan di mulut tambang batu bara dan sistem patroli oleh personel kepolisian.wilayah bungo

Penertiban ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Jambi yang nanti akan banyak pajak kendaraan yang masuk ke Jambi,” kata dia.

Dalam penertiban ini, petugas akan memeriksa apakah para sopir angkutan batu bara ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari pemerintah.setempat

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan pelat non-BH .kode pelat .Jambi. bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71.

Jika angkutan batu bara tidak memenuhi aturan tersebut, pihaknya akan mengarahkan mereka untuk mengurus surat jalan terlebih dahulu.

Sementara itu, surat jalan yang dikeluarkan pemda hanya berlaku sampai 30 April 2023.

Selanjutnya mulai 1 Mei 2023 seluruh angkutan batu bara harus menggunakan pelat dengan nomor polisi .nopol. Jambi . Jika masih ditemukan angkutan yang tidak bernopol Jambi, akan diamankan petugas dan dikembalikan ke daerah asal.

berharapkan seluruh perusahaan dan sopir batu bara dapat mematuhi aturan ini guna meningkatkan PAD Jambi serta terciptanya ketertiban dan kepatuhan pajak kendaraan.tutupnya (tar)