Jepara Jateng-kompas86.id
Masyarakat di Kabupaten Jepara selaku Wajib Pajak diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP). Penyampaian SPT terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Hal ini terungkap dalam Dialog Interaktif bersama KPP Pratama Jepara, dengan tema “Lapor SPT yang terDekat”, Rabu (8/2/2023), di Radio Kartini FM. Dialog yang dipandu Nasya Ahmad menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Pengawasan IV Hery Supriyadi, Account Representative Seksi Pengawasan IV Luqman Syarifudin, dan Penyuluh Pajak Dandy Brassinga.
“Wajib bagi seluruh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang ditentukan,” ungkap Dandy Brassinga.
Dikatakan, WP terdiri dari wajib pajak orang (pribadi), dan wajib pajak badan, baik yang berupa nirlaba maupun profit oriented yang berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, ataupun lembaga yang ber NPWP. Sedangkan waktu terakhir lapor SPT Tahunan yaitu, bagi wajib pajak perorangan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April 2023.
“Bagi mereka yang terlambat dikenakan denda Rp100 ribu untuk WP Perorangan, dan Rp1 juta untuk WP Badan,” ujarnya.
Berkaca dari evaluasi tahun lalu, masih terdapat 12 ribu WP yang lapor secara telat. Harapannya di tahun ini, masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal layanan di luar kantor agar pelaporan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban dapat di penuhi secara tepat.
“Untuk memudahkan masyarakat mulai 14 Februari kami akan turun jemput bola ke kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor kami, ” kata dia.
Selain pelaporan manual, SPT Tahunan juga dilakukan pelaporan secara elektronik dengan e-filing bagi wajib pajak berstatus ASN atau karyawan dan e form bagi WP usahawan dan WP Badan yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id
(Rud)