Bawaslu Release Pemilihan dan Kajian Kewilayahan Penataan Daerah Kota Cimahi.

oleh
Bagikan artikel ini
Bawaslu lakukan Press Release bersama Media di kantor Sektetariat Bawaslu Jl. Babakan No.37 Kota Cimahi

CIMAHI | KOMPAS86.ID, –
Bawaslu kota Cimahi dan Media lakukan Press Release terkait kajian Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu 2024.

Kordinator Divisi SDM Organisasi Diklat, Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat menyampaikan komposisi peta wilayah kota cimahi dalam pendataan pemilih tidak berubah secara signifikan, artinya masih sama seperti tahun 2019.

Hal ini sudah sesuai seperti yang diusulkan KPU Kota Cimahi ke KPU RI, hingga ditetapkan oleh PKPU dengan nomor 6 tahun 2023, bahwa alokasi dan penetapan Dapil, dengan 45 Kursi Kota Cimahi tidak berubah.

Kota Cimahi dengan 3 Kecamatan 16 Kelurahan masih tetap dengan penetapan 6 Dapil alokasi 45 Kursi. Pembagian Dapil tersebut yakni; Kelurahan Citeureup- Cipageran (Dapil 1), Kelurahan Cibabat-Pasir Kaliki (Dapil 2). Cibeureum -Melong (Dapil 3). Cibeber, Leuwigajah- Utama (Dapil 4). Baros- Cigugur Tengah- Karang Mekar (Dapil 5) dan Kelurahan Cimahi- Padasuka- Setiamah (Dapil 6).

Sementara alokasi kursi anggota DPRD yakni Dapil 1 untuk 7 kursi, Dapil 2 untuk 6 kursi, Dapil 3 untuk 10 kursi, Dapil 4 untuk 9 kursi, Dapil 5 untuk 7 kursi dan Dapil 6 untuk 6 kursi. Terbanyak memang di Dapil 3 karena penduduk di Kelurahan melong memang padat ungkap Ahmad.

Saat ini Bawaslu kota Cimahi sedang melakukan kajian juga pengawasan pada tahapan pemilu 2024, kendati mendengar adanya laporan salah satu partai politik yang bersosilialisasi dengan menggunakan program pemerintah seperti PIP, pihaknya akan menelusuri lebih jauh. Ucap Ahmad, Kamis (09/02/23).

Maka untuk memaksimalkan peran pengawasan Bawaslu, pihaknya mengajak media untuk menjalin kemitraan dalam mengawal Pemilu tahun 2024.

Selain itu Bawaslu Kota Cimahi juga akan segera melakukan kajian bersama Dinas Kependudukan guna tahapan pemilih untuk menuju proses Daptar Pemilih Tetap. Hal ini juga tengah dilakukam KPU dengan perekrutan PANTARLIH.

Pemilu serentak dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024, dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR-RI, serta DPRD yang dilanjut dengan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak pada bulan November 2024.

Press Release bersama Media dilakukan di sekretariat kantor Bawaslu kota Cimahi Jl.Babakan No.37. Rt.03/04 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah. Bawaslu dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban untuk mengawal pemilu, hingga disumpahnya jabatan terpilih. (Hr).