Sangat Miris… PT. APSL Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Karyawan nya.
Rokan hulu, kompas 86.id – PT. Andika Permata Sawit diduga semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Karyawan nya, juga dapat di kategorikan melakukan pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,
Kejadian ini di rampung saat salah seorang Karyawan nya yang mengaku telah di PHK oleh Pihak (PT. APS) 17/02/23.
Sebut saja Pak Carlos, adalah Korban PHK yang diperlukan secara sepihak oleh Perusahaan Kelapa Sawit ( PKS ) PT. APS yang berada di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, mengaku telah diperlakukan tidak semena mena, dirinya (Carlos red) mengatakan di PHK oleh pihak Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu itu tanpa menerangkan sebab.
Yang Mirisnya lagi yang di rangkum dalam bentuk Laporan masyarakat dan di lansir di berbagai media yang telah terbit beberapa bulan terakhir, berita atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Oleh Perusahaan PT. Andika Permata Sawit Lestari.
Diduga melakukan berbagai pelanggaran baik status Perusahaan maupun operasional,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau, Syaruddin Saan di Pekanbaru. Pada Senin (2/6/22),yang lalu Komisi A DPRD Riau membidangi hukum dan pemerintahan melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Andika Permata Sawit Lestari terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurut dia, pada rapat itu dibahas laporan dari masyarakat yang berada di Kabupaten Rokan Hulu yang menyebut perusahaan sawit telah menyalahi aturan karena melakukan penanaman di pinggir Sungai Rokan. Padahal dalam sesuai aturan yang berlaku, tanaman perkebunan kelapa sawit hanya boleh ditanam minimal berjarak 50 meter dari pingir sungai. Kemudian pendirian pabrik kelapa sawit di Rohul tidak memiliki izin dan tidak ada penanganan limbahnya. Kepada masyarakat, perusahaan ini dinilai juga tidak memberikan kontribusi karena tidak mempekerjakan putra daerah. “Perusahaan menggunakan tenaga kerja orang dari Flores untuk pengamanan, tidak putra daerah. Padahal ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu,” ujarnya. Selanjutnya, menurut dia, perusahaan dituding tidak mau memperbaiki jalan yang dilewati oleh armada dan terakhir yang paling penting adalah keberadaan yang membuka lahan dalam kawasan hutan lindung. “Oleh karena itu, masyarakat menuntut untuk melakukan pengukuran ulang lahan serta menindak secara hukum perusahaan tersebut.
Disamping tuntutan lain seperti harus berkontribusi dan mempekerjakan putra daerah,” apakah Pekerja/ karyawan hanya di perlakukan Pemecatan denga. Sepihak, dan tidak berdasar dari Peraturan UU Cupta kerja? ucapnya.
“Rapat sebelumnya yang dihadiri pihak terkait seperti Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dan Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, telah membenarkan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin,” katanya lagi. Direktur Operasional PT Andika Permata Sawit Lestari Arya Fajar menanggapi hal itu menjelaskan, lahan perusahan tersebut seluas 3.112 hektare dan izin masih dalam proses, sedangkan pabrik kelapa sawit telah memiliki izin. “Jika dibilang pabrik tidak punya izin, itu sangat jauh sekali. Terkait izin perkebunan yang sedang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya. Sementara untuk tudingan operasi perusahaan yang berada di hutan lindung, menurutnya, itu terjadi akibat tumpang tindih lahan dengan PT Rokan Era Subur yang pada 2011 mereka telah mendapatkan rekomendasi dirjen planologi Kementrian Kehutanan. “Jadi statusnya telah jelas,” tegasnya.
(Tim A -PPI)