Padang Pariaman (Sumbar) KOMPAS86.ID– Berdasarkan LP/B/13/I/2023/PolresPadangPariaman/PoldaSumbar tim jatanras Polres Padang Pariaman yang di pimpin oleh AKP Agustinus Pigai, S.I.K, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Harry Satrio wibowo, Bripka Windy, Briptu Rizka Hendika Saputra dan Briptu Govin KP berhasil melumpuhkan pelaku begal sadis yang melukai korban nya dengan sabetan senjata tajam berjenis kelewang yang di lakukan pada hari sabtu 04 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wib berlokasi di dekat SPBU Korong Kampuang Apa Nagari Sungai Buluah Utara Kecamatan Batang Anai dan penangkapan tersebut di lakukan di dalam sebuah rumah Kontrakan Korong Pasa Kecamatan Nasabaris Kabupaten Padang Pariaman dan berhasil melumpuhkan tersangka pencurian dengan kekerasan yang telah mengakibatkan korban mengalami luka sobek dan dalam.
Awalnya tim opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman mendapatkan Informasi bahwa adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan Di dekat SPBU Korong Kampuang Apa Nagari Sungai Buluah Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman yang mengakibatkan Korban An MAULANA IQBAL mengalami luka dalam akibat sayatan klewang, kemudian Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut, dan pada hari Sabtu tangga 04 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib terhendus oleh tim keberadaan pelaku yaitu berada di Rumah Kontrakannya Korong Pasa Kecamatan Nasabaris Kabupaten Padang Pariaman, Tim langsung berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 21.30 Wib dan berhasil mengamankan pelaku An. MS Als. Put. U 23 tahun
Pada saat diamankan oleh tim gabungan pelaku Put melakukan perlawanan kemudian petugas memberi tindakan tegas dan terukur dan setelah berhasil diamankan, pelaku Put. mengakui perbuatannya bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di dekat SPBU Korong Kampuang Apa Nagari Sungai Buluah Utara Kecamatan Batang Anai dengan cara Membacok Korban dengan menggunakan 1(satu) bilah klewang sehingga mengakibatkan Korba mengalami Luka dalam.
Kemudian pelaku Put dkk yang telah berhasil membegal 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam putih dan membawa kabur yang dilakukan oleh pelaku Put,
Dan dari pengakuannya 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam putih tersebut berhasil dijual seharga Rp.1.500.000;-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada teman sdra kandungnya bernama AM dan kemudian Tim gabungan membawa pelaku Put. ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan pelaku lainnya. (*)