Bitung(Sulut)Kompas86.id
Ketua Pos bantuan hukum Perkumpulan Advokat Indonessia – Posbakumadin Kota Bitung Adv. Erick Tengor SH CLA , menghimbau dan mengingatkan kepada pengelola pasar kota Bitung, untuk bertindak persuasif dan menghindari upaya-upaya intimidatif kepada pedagang pasar dalam menjalankan pengelolaannya.
Hal ini disampaikan Tengor dalam temu dialog bersama pedagang pasar kota Bitung, dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan hukum, disekretariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI Kota Bitung, Tinombala, Aertembaga, awal pekan ini.
Pernyataan Tengor disampaikan kepada pedagang, menyusul adanya pengakuan-pengakuan pedagang pasar dalam temu dialog tersebut, yang mengalami ancaman secara verbal dari petugas pengelola pasar. Menurut Erick Tengor, pedagang pasar adalah jantung pembangunan ekonomi daerah. Wajib diberikan kenyamanan dan kesempatan berusaha sebesar-besarnya oleh pengelola Pasar.
“Pedagang pasar adalah jantung pembangunan ekonomi daerah. Harusnya pengelola mengayomi dan melindungi kelangsungan usaha mereka, dan bukan melakukan tekanan secara verbal, yang mengkibatkan kenyamanan berusaha mereka terganggu. Tolong hentikan tekanan kepada pedagang Pasar !” Tukas Tengor.
Menyinggung keberadaan Perumda Pasar Kota Bitung yang baru berdiri ditahun 2021, Tengor berpendapat seharunya Pengelola mengambil hati pedagang, dengan mendorong pendekata-pendekatan secara persuasif. Hal ini ditujukan untuk mensosialisasikan keberadaan BUMD, dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengertian yang baik kepada pedagang pasar.
“Bagaimana bisa berdiri dan bertumbuh dengan baik, jika pedagang so dianggap sebagai musuh. Seharusnya bangun suasana kondusif dengan pedagang, dan jangan menekan serta mengintimidasi. seperti dipasar sagerat, kalo pedagang ditekan kong dorang berhenti, kong siapa yang akan bayar retribusi. Sementara, BUMD itu hidup dari uang pedagang ‘ Jelas Tengor.
Penegasan yang sama juga disampaiakan Adv. Albert Montung SH, yang juga bagian dari Tim Pos Bantuan Hukum menegaskan, pedagang harus dilindungi dan dijaga, dan jangan diintimidasi apalagi kenyamanannya terganggu dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Mantan Kabag Wassidik Direskrimum Polda Sulut tersebut menegaskan, apapun alasannya Tindakan-tindakan intimidatif sehingga pedagang merasa terancam adalah perbuatan melawan hukum.
“Ancaman dan intimidasi yang membuat warga negara merasa terancam dan bahkan teraniaya karena kekerasan secara verbal, adalah perbuatan melawan hukum. Ada Pasal Pidana yang mengaturnya. Pengelola pasar dan perangkat perusahaan harus bersikap persuasif.“ Tandas Montung.
Puluhan perwakilan pedagang dalam temu dialog pada rangkaian sosialisasi dan penyuluhan hukum APPSI antusias mendengarkan dan mendapatkan pandangan-pandangan aturan, menyangkut Nasib pedagang pasar.
Beberapa tokoh pedagang yang hadir malam tersebut, seperti Haji Harsono Muhammad, Haji Rinto Pakaya dan Kh. Ustad Hairrudin Bandu mengaku sangat terbantu. Harapan pedagang, semoga penyuluhan dan sosialisasi ini dibarengi dengan kerjasama kuasa pendampingan hukum bagi pedagang.(AK/tim)