DPRD Kabupaten Rokan Hilir terima berkas dokumen pembahasan pemekaran kabupaten rokan tengah.

oleh
Bagikan artikel ini

Rohil -kompas86.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terima berkas dokumen pembahasan pemekaran kabupaten rokan tengah. Penyerahan itu diserahkan oleh badan pembentukan rokan tengah bersama tokoh masyarakat dari lima kecamatan, Kamis (16/3/2023).

 

Audiensi yang berlangsung di kantor DPRD Rohil tersebut dihadiri Wakil ketua l DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil ketua ll Hamzah, anggota DPRD Rohil Parwedis, Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, Ketua Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah Suhaimiansyal, Ketua Mubes Pembentukan Roteng Anirzam, seluruh anggota pembentukan Kabupaten Roteng dan simpatisan.

 

Ketua Badan pekerja pembentukan Kabupaten Roteng Suhaimiansyal dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada Tahun 2016, Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah sudah menyurati dan menyerahkan dokumen ke Gubernur Riau karena itu merupakan syarat utama dalam upaya pemekaran Kabupaten Rokan tengah.

 

“Hanya tinggal 2 persyaratan yang belum kami terima yaitu izin dari eksekutif,” katanya.

 

Isu pemekaran Kabupaten Rohil ini lanjutnya, sudah lama ada, mulai sejak adanya wacana bahwa Ujung Tanjung akan menjadi ibu kota Kabupaten Rohil. Namun, di tahun 2023 ini pihaknya kembali mencoba untuk kembali berjuang untuk berdirinya Kabupaten Rokan Tengah.

 

“Gerakan Pemekaran Kabupaten Rokan Tengah selama ini stagnan dikarenakan adanya gejolak poros, namun kita tidak ingin kejadian itu terulang kembali, tetapi semangat dalam berjuang kami timbul karena adanya dukungan dan lampu hijau dari beberapa tokoh besar Kabupaten Rohil,” paparnya.

 

Dimana sebutnya, nantinya setelah mendapat persetujuan dari eksekutif dan legislatif Kabupaten Rohil, maka akan ditinjau dari tim independen, dari peninjauan inilah nanti akan didapat hasil layak atau tidaknya Rokan Tengah ini dimekarkan menjadi kabupaten.

 

Jika ditinjau dari wilayah, ekonomi dan masyarakatnya, terangnya, Kabupaten Rokan Tengah sudah layak untuk mekar menjadi sebuah kabupaten dan pastinya setelah Kabupaten Rokan Tengah berdiri tidak akan menghancurkan Kabupaten Rokan Hilir. Sebab, hal ini juga termasuk dari syarat dalam pemekaran kabupaten baru.

 

“Pada tahun 2007 kita sudah melaksanakan Mubes, namun pada saat itu pembahasan hanya sampai kepada penempatan ibu kota Kabupaten Rohil, yaitu antara Bagansiapiapi dan Ujung Tanjung. Kami berharap agar DPRD Rohil dapat memberikan jawaban persetujuan untuk perjuangan dan pergerakan kami, pastinya ke depannya Kabupaten Rohil dan Kabupaten Rokan Tengah akan saling bersinergi dan akan saling berkembang dalam membangun negeri,” harapnya.

 

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa, selaku legislatif pihaknya sepenuhnya akan memberikan keputusan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rohil tentunya melalui rapat yang akan dilaksanakan ke depannya.

 

“Kita percaya bahwa gerakan dan perjuangan dari Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah dan seluruh simpatisan adalah untuk kebaikan bersama dalam membangun daerah kita,” sebutnya.

 

Sebagaimana diketahui bersama, tambahnya, bahwa moratorium (penundaan) pemekaran wilayah untuk sampai saat ini hanya diberikan kepada wilayah Papua saja. Namun dia selalu percaya bahwa apabila perjuangan dan pergerakan ini sudah memenuhi syarat pastinya akan mendapatkan izin baik dari pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat.

 

“Dimohon kepada seluruh anggota Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah beserta seluruh simpatisannya agar bersabar dalam menunggu hasil keputusan dari DPRD Rohil, kita berjanji akan memberikan jawaban dan tanggapan akan prihal ini setelah kita mengadakan rapat nantinya,” pungkasnya.

(sakti A-PPI)