BANDUNG Jabar-kompas86 id
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono meminta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tegal.
Dedy Yon mengatakan dengan tersusunnya RDTR, merupakan bukti nyata dukungan Pemkot Tegal dalam rangka semakin meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi, menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan memicu pemerataan pembangunan dan meningkatkan pusat-pusat pertumbuhan baru di Kota Tegal.
“Sehingga muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tegal,” kata Wali Kota saat membuka Rakor Penguatan Muatan RDTR di Hotel Grand Serela Bandung, Jum’at (17/03) malam.
Untuk itu, Wali Kota meminta kepada seluruh OPD agar memahami Renstra maupun RPJMD masing-masing serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya RDTR Kota Tegal. “Saya berharap tidak ada lagi istilah RDTR DPUPR, RDTR Bappeda, RDTR DLH dan lain-lain. Yang ada dan berlaku adalah Peraturan Wali Kota tentang RDTR Kota Tegal,” pinta Wali Kota.
Hadir dalam pembukaan Rakor tersebut Pj. Sekda Kota Tegal, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, Kepala Puskesmas dan Kepala SMPN se-Kota Tegal.
Menurut Wali Kota, penyusunan RDTR sangat penting dilaksanakan karena kebijakan penyusunan RDTR ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, sebagai perwujudan optimalisasi dalam berinvestasi di Kota Tegal. RDTR yang disusun ini merupakan pendetailan dari RTRW Kota Tegal tahun 2011-2031 yang sudah ditetapkan melalui Perwal Kota Tegal No. 1 tahun 2021.
“RDTR ini erat kaitannya dengan Renstra dan RPJMD terutama di sektor pembangunan. Jangan sampai Renstra) dan RPJMD yang sudah dibuat nantinya tidak selaras dan sinkron dengan kebijakan RDTR,” kata Wali Kota mewanti-wanti.
Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan setelah RDTR tersusun, nantinya akan ditanamkan kedalam Sistem Online Single Submission (OSS) dan Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru), sehingga RDTR ini penting. Disebutkan Heru, ibarat sebuah rumah, RDTR ini merupakan pondasi dari sebuah sistem yang mengatur segala macam perijinan berusaha.
“Rapat ini sebagai bagian dari percepatan penetapan RDTR Kota Tegal yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023, dan saat ini sedang menunggu diterbitkan persetujuan substansinya oleh kementerian ATR/BPN,” tutur Heru mengenai tujuan dilaksanakannya Rakor.
Heru menyebut selanjutnya setelah persetujuan substansi keluar, maka segera ditetapkan menjadi Rancangan Perwal tentang RDTR Kota Tegal ini melalui fasilitasi sinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” pungkas Heru.
Saat pembukaan Rakor Penguatan Muatan RDTR, juga dilaksanakan pelepasan Purna Tugas Kepala DPUPR Kota Tegal, Sugiyanto, S.T., .M.T, dan Inspektur Kota Tegal Drs. Imam Badarudin.
( Leo Nardi )