Pemkab Inhu Dorong Pelaku UMKM Gunakan Peluang Sertifikasi Halal

oleh
Bagikan artikel ini

Rengat, Riau – Kompas86 – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melaksanakan Kampanye Mandatory Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

Kampanye dilaksanakan di dua titik lokasi yakni Indragiri Mart Jalan Sultan, Kecamatan Rengat dan Pasar Soegih Belilas, Sabtu (18/3).

Mewakili Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Paino mengatakan, program tersebut sangat baik dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

“Ini adalah upaya pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan bagi para konsumen tentang jaminan kehalalan salah satunya produk makanan,” katanya di Rengat, Senin.

Hadirnya program mandatory sertifikasi halal juga sejalan dengan visi yang terus digesa Bupati Inhu untuk memajukan UMKM.

Dimana sebelumnya, Pemkab Inhu melalui Disperindag telah memfasilitasi 50 UMKM yang telah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Sehingga, tentunya ini menjadi peluang. Dan ini harus terus kita gaungkan dan memasifkan informasinya sampai ke seluruh pelosok Inhu utamanya bagi para UMKM,” pesannya.

Kedepannya, berharap agar pihak Kemenag dapat memfasilitasi melalui pembinaan dan bimbingan bagi UMKM yang ingin mendaftarkan produknya.

Kampanye mandatory sertifikasi halal itu ditandai dengan penyerahan simbolis brosur kepada dua orang perwakilan UMKM.

Kampanye mandatory sertifikasi halal merupakan gesa Kementerian Agama RI dalam penyebarluasan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 oktober 2024.

Pada 2023 ini, BPJH Kementerian Agama RI membuka kesempatan pendaftaran untuk 1 juta kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

Selain di Inhu, kegiatan kampanye mandatory ini juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan target 1000 titik lokasi. ***