Jepara Jateng-kompas86 id
Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil sewa sekaligus mengamankan tersangka bernisial AT (40), FM (37), SH (36) dan MT (49).
Saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023). Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban. Mobil disewa oleh tersangka AT tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
Kejadian bermula, pada tanggal 30 Januari 2023, korban melakukan transaksi dengan pelaku AT mengadakan sewa menyewa kendaraan berupa Toyota Avanza selama sepuluh hari.
Setelah jatuh tempo, mobil tersebut belum dikembalikan dan pelaku memperpanjang lagi selama 10 hari kedepan. Setelah jatuh tempo kedua, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan menggadaikan sebesar Tiga Puluh Juta kepada FM.
Mengetahui hal tersebut, Korban mengajak AT untuk mengambil mobil yang telah digadai ke FM, akan tetapi kendaraan dibawa dan disembunyikan oleh FM melalui SH menuju ke rumah MT.
Setelah mendapat laporan, Polisi pun kemudian mendatangi rumah penerima gadai mobil / rumah milik MT di Kecamatan Gubug Grobogan dan berhasil ditemukan mobil Totota Avanza serta menangkap pelaku MT, FM dan MT.
Dari kejadian tersebut penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza.
Atas tindakan itu, pelaku AT dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KHUPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan. Sedangkan pelaku FM, SH dan MT dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang kejahatan penadahan, masing – masing dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
(Rud)