Ratusan Aksi massa Aliansi Lampung Bergerak melakukan unjuk rasa di Depan Mapolda Lampung

oleh
Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN-KOMPAS86.id

Adapun unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut Pembebasan Wawan Kurniawan Ketu RT. 12 Rajabasa Bandar Lampung atas tindakan pelarangan dan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.

 

Berdasarkan pantauan kompas86.com, ratusan massa itu berkumpul di depan Mapolda Lampung. Senin, (10/04/2023).

 

Ratusan massa demo di depan Mapolda Lampung.

 

Terlihat massa aksi membawa beberapa logistik berupa mobil komando, Pengeras suara (Toa), Spanduk dan lainnya.

 

“Bebaskan RT Wawan Tanpa Syarat. Stop kriminalisasi terhadap umat muslim,” tulis salah satu banner.

 

Koordinator Lampung Bergerak, Gunawan Pharikesit mengatakan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembebasan Ketua RT, Wawan Kurniawan.

 

Sebab, menurutnya, tersangka Wawan hanya sebatas menjalankan tugas tentang peraturan peribadatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.

 

“Tuntutan kami bebaskan Wawan, dia tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai aparat negara. Bukankah jelas, di dalam SKB 2 Menteri untuk mendirikan tempat ibadah itu ada aturan-aturannya,” katanya.

 

Selain itu, lanjut Gunawan kegiatan peribadatan para jemaat GKKD di gedung gereja setempat sudah berlangsung lama sehingga wajar jika Wawan sebagai Ketua RT mengingatkan kegiatan di gereja tersebut belum memiliki izin.

 

“Mereka dari 2016 sudah ada perdamaian, dan menyatakan tidak ingin lagi mengulangi perbuatan yang sama. Tapi pada kenyataannya di 2022 dan 2023 begitu lagi, tapi kenapa Wawan ditangkap,” ungkapnya.

 

Sementara itu, LSM Laskar Lampung, Panji Nugraha menambahkan bahwa Direskrimum Polda Lampung memiliki andil besar terhadap penanganan kasus tersangka Wawan Kurniawan di tingkat kepolisian daerah.

 

“Permasalahan ini sudah selesai di Polresta Bandar Lampung, tapi kenapa Dirkrimum Polda Lampung membawa permasalahan ini ke wilayah dia. Tapi di pelintir oleh Dirkrimum ini laporannya tipe A, tipe C, inilah itulah,” kata dia.

 

“Ia pun berharap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya terhadap tersangka Wawan.

 

“Kami meminta agar Kapolda baru dapat menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya,” pungkasnya

(KIM)