2 Rumah Di Grand Casa De Viola dan Kantor Pemasaran PT. Wenang Permai Sentosa/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Di Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado

oleh
Bagikan artikel ini

Manado(Sulut)kompas86.id
Hukum harus di tegakan tidak ada orang atau badan hukum yang kebal Hukum
Pihak Tergugat PT. Wenang Permai Sentosa/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) yang kalah dalam perkara Per Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tidak memiliki etikat baik dan tidak taat terhadap hukum dimana pihak Tergugat tidak menjalankan Perintah dari Putusan yang sudah memiliki kekuatan tetap, Perintah dari Putusan tersebut menghukum Pihak Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh pihak Penggugat Agustince Puasa dengan sejumlah uang Rp, 4,700.000.000 atau 4,7 Milyar.

 

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Wenang Permai Sentosa/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) yang tidak tunduk terhadap Putusan tersebut Pihak dari Agustince Puasa tetap terus melakukan segala upaya hukum dan akhirnya upaya tersebut berhasil permohonan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Agustince Puasa melalui Kuasa Hukumnya di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado dengan objek sita eksekusi yaitu 2 rumah Grand Casa De Viola Cluster Valencia unit C 36 dan 37 serta Kantor Pemasaran.

Pelakaanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 10 Mei 2023, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Kepada pihak Tergugat PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC).
Proses sita eksekusi tersebut berlangsung di kantor pemasaran Grand Casa De Viola, disaksikan langsung salah satu Legal PT. Wenang Permai Sentosa.

Tahumang mengungkapkan, dalam proses pembacaan sita eksekusi, pihak PT. Wenang Permai Sentosa terlihat seperti atlet basket, saling lempar tanggungjawab.

“Beliau (Salah Satu Legal pihak tergugat) mengatakan, ia baru saja bekerja di tempat itu, jadi nanti akan disampaikan ke pimpinan sambil menerima berkas pembacaan penetepan sita eksekusi,” beber Tahumang.

Meskipun begitu Kami masih membuka pintu perdamaian jika Pihak PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) tunduk dan taat terhadap Putusan dengan membayar kerugian Klien kami Agustince Puasa sebesar Rp 4.700.000.000 atau 4.7 Milyar

Kami berharap dalam jangka waktu 1 minggu pihak PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) dapat melakukan pembayaran ganti rugi terhadap klien kami jika tidak maka kami akan lanjut ke proses lelang.

 

Tahumang juga memberikan pesan buat masyarakat Sulawesi Utara harus menerapkan prinsip kehatian-hatian jika ingin melakukan investasi seperti membeli perumahan mewah jangan sampai tertipu dengan iklan dan harga yang murah jangan sama seperti yang terjadi pada Klien kami Agustince Puasa dimana Klien kami membeli Perumahan dari PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) yang ternyata perumahan tersubut tidak memiliki IMB, terlambat dalam pembangunan, dan banyak kekurangan namun setelah Klien kami melakukan komplein pihak PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) tidak bertanggung jawab dan tidak membayar kerugian yang dialami oleh klien kami.

Tahumang juga sangat mengakui Kinerja Ketua PN Manado. Menurutnya KPN Manado sangat koperatif.

“Ketika kami memasukan permohonan sita eksekusi dan ke tahap lelang KPN selalu mendesak untuk segera dilaksanakan,” tukas Tahumang.

Diketahui, Tim kuasa hukum Agustince Puasa terdiri dari Suprianto Tahumang SH, Allan Belly Bidara SH dan NicoWalone SH., CLA.

(Red)