Kompas86.id 13/05/2023
Lahat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara negara pemilihan umum sebagaimana di maksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaran pemilihan berdasarkan ketentuan. Sebagai lembaga negara untuk melaksanakan wewenangnya struktur organisasi KPU dibentuk mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk menghadapi pesta demokrasi yaitu PEMILU Legislatif dan Pilpres tahun 2024 mendatang, KPU telah mulai memepersiapkan diri untuk memenuhi segala sesuatunya termasuk berbagai kelengkapan yang salah satunya adalah pakaian dalam hal ini Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dalam rangka untuk wujud dari soliditas organisasi.
Guna menunjang pelaksanaan dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota/Wakil Walikota dibutuhkan Pakaian Dinas Lapangan sehingga dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, disiplin serta etos kerja pelaksanaan tugas.
Atas dasar itulah kemudian KPU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 227 Tahun 2023 tentang pakaian dinas lapangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam keputusan tersebut KPU mengatur model, warna serta kelengkapan pakaian. Keputusan ini juga dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam menyediakan Pakaian Dinas Lapangan dengan tujuan agar dapat keseragaman model, bentuk dan warna.
Namun untuk Kabupaten Lahat, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Tebat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Agung yang telah menyediakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk anggotanya malah menggunakan warna yang berbeda yaitu Merah mulai dari tingkat PPK hingga PPS. Pemilihan warna tersebut jelas sangat bertentangan dengan apa yang menjadi isi dari Keputusan KPU No 227 Tahun 2023, bahwa warna pakaian tersebut seharusnya berwarna biru Dongker serta celana panjang warna coklat kaki.
Dikatakan Aristoteles Melihat fenomena tersebut sepertinya tidak ada sosialiasi dan komunikasi antara KPU Kab. Lahat dengan PPK, KPU Lahat lemah pengawasan
” Sepertinya memang tidak ada koordinasi sehingga PPK Tanjung Tebat dan PPK Kota Agung, dapat terjadi atau ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PPK Tanjung Tebat dan PPK Kota Agung. Atau kemungkinan berikutnya adalah karena pengawasan KPU Kab. Lahat yang lemah?.” Tegas Aying kepada pewarta. Jum’at, 10/5/23
Terpisah Yolan Ketua PPK Tanjung Tebat mengatakan membuat baju ialah inisiatif, dana penempahan baju merupakan dana peribadi yang akan dikembalikan melalui dana operasional PPK
” Masalah warna itu bebas, Karna banyak pilihah, biru Dongker masih dipesan. Baju yang dipakai sekarang dananya nanti akan dikembalikan dengan dana operasional, ada juga beberapa kecamatan yang sudah inisiatif menempah baju dengan warna yang tidak sesuai dengan amanat KPU.” Ungkap Yolan kepada Bukit Besak News, melalui sambungan media WhatsApp. Senin, 9/5/23
Terpisah Hernan Ketua PPK Mulak Ulu dihari yang sama mengatakan dengan biaya sendiri tanpa bantuan pihak lain kami bahkan sudah memiliki baju empat stelan
” Untuk kegiatan dilapangan kami sudah memiliki empat stelan baju seragam berwarna krem, hitam, merah maroon, dan putih. Untuk pembiayaan menggunakan dana pribadi, paling penting tidak ada larangan dari Anggota Komisioner KPU.” Beber Hernan singkat, di Kantor PPK Mulak Ulu. Hal tersebut bersamaan dengan ungkapan Diski anggota PPK Kota Agung, yang dalam hal ini sudah membuat baju dengan corak warna tidak sesuai dengan amanat KPU pusat.(Pewarta Ujang A /Akbar Tim Media)