Event Mobile Intellectual Property Clinic, Tamuntuan Kembali Catat Kekayaan Intelktual Milik Sangihe

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id, Sulut, Sangihe. Rabu, 24 Mei 2023.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Atrium Manado Town Square (Mantos) pada, Rabu (24/05/2023).

Kegiatan MIC yang dibuka oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Min Usihen ini dihadiri sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pemangku kepentingan lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman dan informasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI), memotivasi masyarakat serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI di wilayah Provinsi Sulut.

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan timbul dari kemampuan intelektual manusia harus dihormati dan dihargai manusia lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap hak yang digolongkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual harus mendapat perlindungan atas karya atau ciptanya.


Dikesempatan yang sama Pj Bupati dr. Rinny Tamuntuan menyampaikan
“Kita bersyukur dan berbangga khususnya untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana kabupaten kepuluan Sangihe mendapatkan penghargaan dalam rangkaian kegiatan mobile intellectual property clinik yang dilaksanakan oleh kemenkumham RI Sewilayah Sulawesi Utara.
Kita patut bersykur karena kabupaten kepuluan Sangihe mendapatkan beberapa penghargaan yang sudah masuk dalam kekayaan intelektual milik kabupaten kepulauan sangihe sudah tercatat lewat kementerian hukum dan Ham.


“Tamuntuan juga menambahkan bahwa selama Dipercayakan untui menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe sejak tahun 2022, bahwa ada banyak budaya-budaya dqri Kabupaten Kepuluan Sangihe yang terpendam dan tidak terangkat, jangan sampai nanti daerah lain mengangkat dan nenganggap budaya tersebut adalah budaya mereka yang namun sebenarnya budaya milik kabupaten kepulauan sangihe, maka pemerintah sangat perlu mendorong masyarkat tentang pentingnya perlindungan budaya intelektual khususnya milik kabaputen kepulauan sangihe sehingga kekayaan intelektual bisa dikenal nasional bakan sampai ke internasional, tutupTamuntuan”. (Arifin Lakoro)