SUBULUSSALAM, kompas86.id- Menanggapi pemberitaan diberbagai media online, salah satunya media ini terkait polemik pengelola dan pemilik usaha kandang ayam dengan aparat Desa di Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Perihal stutus kandang ayam di Desa Sikelondang, berada di lahan seluas Tiga Ha dengan kepemilikan Bincar B Sahputra D, kandang ayam ini dikelola dengan sistem Plasma oleh PT. Karya Semangat Mandiri, anak perusahaan dari PT. Charon Phokpan, dimana peternak pelasma berkerja sama dengan inti PT Karya Semangat Mandiri, untuk melakukan perawatan ataupun pemeliharaan atas usaha peternakan ayam yang dimiliki PT Karya Semangat Mandiri.
Hal ini disampaikan Bincar B Sahputra D. lewat keterangan rilisnya kepada media ini, Minggu, 28/05/2023.
Peternak Plasma akan memperoleh imbalan berupa upah pemeliharaan yang besarnya tergantung dari kualitas pemeliharaan yang dilakukan peternak. Untuk bisa menjadi mitra pemelihara atau peternak plasma PT. Karya Semangat Mandiri.
Adapun syarat yang dipenuhi tersebut antara lain surat kepemilikan lahan, NPWP, KTP, surat rekomendasi dari kepala desa, surat rekomendasi dari camat, surat rekomendasi dari dinas peternakan yang dilengkapi dokumen SSPL, surat dukungan dari warga sekitar kandang.
Setelah dokumen lengkap dan dilakukan peninjauan lokasi terkait kelayakan tempat pemeliharaan memenuhi persyaratan yang berlaku maka hubungan kemitraan ini dapat berlangsung.
Terkait perizinan yang tanyakan oleh Aparat Desa Sikalondang dapat dikonfirmasikan ke PT Karya Semangat Mandiri, atau PT Charon Phokphan. Jika saya ditanyakan hal ini saya meyakinin PT Karya Semangat Mandiri, atau PT Charon Phokpan, pasti sudah memiliki izin yang dimaksud karena sebagai mana diketahui bersama PT Chron Phokpan, Merupakan perusahaan multi nasional yang sudah go publik dan sahamnya diperjual belikan di Bursa Efek Jakarta sehingga kepatuhan akan aturan yang berlaku pasti sudah dipenuhinya.
Terkait persyaratan yang diwajibkan oleh PT Karya Semangat Mandiri sudah pasti kita penuhi karena kelengkapan berkas-berkas juga sudah diminta dan diserahkan ke penyidik Polsek Simpang Kiri.
Selanjutnya adanya aduan yang dibuat oleh Kepala Desa Sikalondang. Selain itu untuk menindak lanjuti surat aduan tersebut Kapolsek Simpang Kiri, beserta jajarannya juga sudah melakukan pemeriksaan lansung ke lokasi kandang ayam yang dilakukan pemeriksaan langsung oleh Kapolsek Simpang Kiri.
Perihal Pengelola Kandang tidak Pernah Melapor Kepihak Pemerintah Desa Menanggapi hal ini sebenarnya sudah saya jelaskan sebelumnya dimana dalam persyaratan yang diminta PT Karya Semangat Mandiri meminta Rekomendasi Kepala Desa. Sebelum mendapatkan rekomendasi dari kepala Desa tentunya kepala Desa sudah mempertimbangkan dengan matang terkait rekomendasi yang akan dibuatnya sehingga dalam membuat rekomendasi tersebut perlu adanya dukungan dari masyarakat desa yang bersebelahan secara langsung dengan rencana pembuatan kandang tersebut.
Selain itu pada tahap pembangunan dan pengoperasian kandang salah satu pekerja yang bekerja di kandang tersebut merupakan anggota BPG yang bernama Ferdi Kasogihan. Tentunya saudara Ferdi Kasogihan yang menjabat sebagai anggota BPG melakukan koordinasi dengan aparat desa secara rutin baik di forum formal maupun non formal.
Selain itu keberadaan kandang bukan saja sudah diketahui oleh aparat desa tetapi Wali Kota Subulussalam pun sudah mengetahuinya dimana pada saat pandemi covid 19 kami mencoba membuka pertanian hortikultur budidaya semangka dalam rangka membuka lapangan kerja dan menjaga ketahanan pangan akibat pandemi.
Pemamfaatannya juga baik dari hasil kotoran ayam untuk dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman. Alhamdulillah hasil panen juga memuaskan dan kami undang Wali Kota Subulussalam, beserta jajarannya dan Ibu dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Aceh untuk hadir dalam rangka panen perdana serta Wali Kota mendukungnya dan mengapresiasinya.
Dan kontribusi ke pihak desa dan janji pemberian kontribusi kepada desa sebesar 10% setiap kali panen, terkait hal ini juga saya luruskan dimana memang benar saya sampaikan bahwa saya akan berkontribusi kepada masyarakat Desa Sikalondang, berupa 10% dari hasil upah pemeliharaan.
Kontribusi ini akan diberikan kepada yang membutuhkan, prioritas kita akan diberikan kepada fisabilillah, yang sedang bersekolah dan mengalami kekurangan dana sekolah, anak yatim, fakir miskin dan orang tua jompo.
Pada intinya sekali lagi saya jelaskan kontribusi diberikan kepada warga desa bukan instansi atau aparat desa seperti yang disampaikan. Pemberian kepada instansi pemerintahan tidak dibenarkan berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No 17/2003.
pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari masyarakat. Kecuali penerimaan negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Untuk pemberian kontribusi kepada aparat desa juga tidak kami lakukan karena akan termasuk perbuatan gratifikasi dimana berdasarkan UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Berdasarkan hal tersebut maka saya selaku warga negara Indonesia akan mematuhi sepenuhnya peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk pelaksanaan komitmen ini sudah kami laksanakan dan dalam menyalurkan hal tersebut dilakukan oleh saudara Ferdi Kasogihan dan saudara Lalu Taat sebagai pengelola kandang.
Hal ini dapat dikonfirmasi kepada penerima bantuan kontribusi tersebut yang berada di Desa Sikalondang Perihal Adanya kecemburuan dimana Konstribusi yang saya berikan tidak diberikan di Desa Sikalondang tetapi Desa Makmur dan Mualaf Center
Terkait hal ini saya sampaikan bahwa saya juga memiliki usaha di Desa Suka Makmur.
Memang benar saya memberikan bantuan rutin ke Mualaf Center di Desa Suka Makmur tetapi bantuan yang saya berikan merupakan hasil keuntungan usaha saya yang ada di desa suka makmur. Hal ini dapat di konfirmasi langsung dengan tokoh masyarakat Desa Makmur Haji Joka.
Perihal Laporan yang dibuat oleh Pengelola Kandang saudara Lalu Taat Agus Salim
Saya rasa pelaporan yang dilakukan saudara Lalu Taat Agus Salim pasti memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat karena sebelum melapor sudah pasti penerima laporan (pihak kepolisian) sudah melakukan penelaahan terlebih dahulu terkait bukti-bukti yang dimiliki.
Selain itu saya rasa wajar bila Saudara Lalu Taat Agus Salim meminta perlindungan hukum dimana beliau merupakan orang yang terdampak langsung akibat adanya surat yang di keluarkan kepala desa baik kepada muspika dan PT Karya Semangat Mandiri. Dimana dengan adanya surat tersebut saudara Lalu Taat Agus Salim dan rekan-rekan kerjanya yang seama ini bekerja menjadi kehilangan mata pekerjaannya.
Selain itu saya juga sering mendapat telpon dan pesan Whats app dari masyarakat sekitar yang mendapat imbas lansung dengan adanya kandang ayam tersebut meminta untuk segera meminta PT Karya Semangat Mandiri untuk kembali bekerja sama dengan Saya sehingga lapangan pekerjaan dan kontribusi yang selama ini mereka terima dapat di rasakan kembali. Demikian tanggapan yang saya berikan terkait permasalahan yang terjadi ujarnya.
Pewarta: Joni Bancin