Mamuju.kompas86.id – kasus dugaan penganiayaan Pelaku (PT) terhadap korban inisial RL (40) yang terjadi di tommo 7 Desa Malino Kabupaten Mamuju Perovinsi Sulawesi Barat (sulbar) beberapa bulan lalu, sudah memasuki sidang saksi terhadapa korban, di pengadilan kelas 1A mamuju, Senin (29/05/2023).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 02 Maret 2023 lalu.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucy mengatakan, Kasus penganiayaan ini sudah memasuki sidangan ke 2 yaitu sidang saksi korban.
Dalam hal ini pihak dari pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, tapi hukum akan tetap di jalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tuturnya.
“Korban sudah memaafkan pelaku namun proses hukum akan di jalankan sesuai undang-undang “, terangnya.
Lebihlanjut, saat ini pasal yang di kenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat ancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Akibat kejadian tersebut, yang tak lain keluarga sendiri gagal menempuh kesepakatan damai, sehingga berlanjut keproses Hukum dan sudah memasuki Sidang ke dua pemeriksaan para saksi.
Tanggal 05 juni 2023 akan dilaksana sidang tuntutan kepada tersangka, pungkasnya.
Berbeda,keluarga Korban Indah mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku singgah dan mendatangi rumah korban pada pagi hari.
pihak keluarga Korban juga berharap agar diberikan keadilan, pelaku penganiyaan ini agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal .
(Wahid)