Puluhan Orang Kehilangan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

oleh
Bagikan artikel ini

Rengat, Riau – Kompas86.ID – Perusahan Panca Agro Lestari (PT PAL) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, merampas hak milik dan memaksa sejumlah buruh perusahaan meninggalkan tempat tinggalnya.

Dampaknya, puluhan Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal bahkan terancam kehilangan pekerjaan, hal ini sangat berdampak pada kehidupan keluarga buruh di Desa Penyaguhan, Batang Gansal, Inhu.

Oleh karena itu, puluhan buruhengadukan nasibnya kepada Penasehat Hukum (PH) untuk membantuencari solusinya.

“Atas kuasa yang diberikan puluhan buruh, kami siap membantu,” kata Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokad dan Konsultan Hukum Merry Pamadia Utaya, S.H., CPLE dan Rekan, Riau Adilizalukhu di Rengat.

Sebagai PH, proses bantuan hukum sudah berjalan baik, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membantu mencarikan solusinya termasuk memediasi kedua belah pihak.

Proses mediasi sudah tiga kali dilakukan namun belum membuahkan hasil, Pada Senin (5/6) kembali mendatangi Disnaker Inhu guna memenuhi undangan mediasi.

Tapi pihak perusahaan tidak mengirimkan pemimpin yang dapat memberikan keputusan, sehingga proses masih butuh waktu.

“Jika masih jalan mediasi buntu maka sebagai PH akan melaporkan ke Disnaker Riau dan menjumpai Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi dan Gubernur Riau,” tegasnya.

Menurutnya, kronologis nya adalah Oknum PT PAL melakukan pengusiran secara paksa dan barang barang milik pribadi pekerja buruh telah dirampas dan dicuri oleh pihak oknum dari perusahaan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Mess karyawan PT PAL, Desa Penyaguhan, Inhu.

Atas pengusiran oleh beberapa oknum yang melawan hukum itu, puluhan Kepala Keluarga (KK) merasa takut dan tidak aman. Padahal mereka masih karyawan perusahaan dan masih bekerja.

Sepatutnya secara hukum pihak perusahan harus taat aturan dan hukum. Sementara proses mediasi yang dilaksanakan masih berjalan. Ini berarti pihak perusahaan melawan hukum dan melakukan tindakan kekerasan.

Memaksakan kehendaknya untuk mengeluarkan pekerja di Mess tempat Karyawan PT PAL tinggal.
Oleh karena itu, dari PH meminta kepada Dinasker Inhu untuk memerintahkan perusahaan agar jangan melakukan perbuatan yang melanggar dari undang – undang.

Disnaker Inhu memberikan kepastian Hukum juga kepada buruh yang hidupnya terancam tidak punya tempat tinggal maupun biaya hidup.

Disnakerelakuka. Mediasi secara optimal agar nasib buruh ada jalan keluarnya sesuai kewenangan pemerintah. Mirisnya, ada sejumlah karyawan PT PAL tersebut memiliki anak bayi dan anak yang masih sekolah.

Salah satu Buruh PT PAL Waonasokhi Giawa (33) sekaligus Ketua Serikat Pekerja menyebutkan, perlakukan oknum di PT PAL sudah diluar batas kewajaran dan terkesan menzolini.

Pihak PT PAL melakukan pengosongan rumah dan bahkan menyita barang barang milik pekerja dengan cara merampas adalah melanggar hukum.

Walaupun, sebelumnya sudah ada PT PAL mengirim surat untuk pengosongan rumah atau mess tempat tinggal karyawan. Jika puluhan buruh tidak mengosongkan rumah, oknum dari PT PAL akan bertindak tegas adalah bentuk tindakan pengancaman.

“Dampaknya, puluhan buruh merasa tidak nyaman dan aman, apalagi ada buruh yang memiliki anak bayi,” keluhnya.

Pada kesempatan lain, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Indragiri Hulu, Riau Rengga Dwi Bramantika,di Ruang Kerjanya, Senin (5/6) mengatakan, proses mediasi terus berlanjut, tetap akan disampaikan kesemua pihak.

Sesuai tupoksi Disnaker Inhu tetap akan membantu proses mediasi tersebut, agar persoalan selesai dengan baik.

“Proses mediasi di Disnaker Inhu berjalan baik, akan ada tindaklanjutnya,” sebut Kadis dengan tegas.

Sedangkan, Perwakilan dari PT PAL yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, terkait persoalan buruh yang diminta untuk mengosongkan mess adalah kebijakan perusahaan.

Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan pada pimpinan PT PAL di kantor.

Polres Inhu AKBP AKBP Dody Wirawijaya melalui PS PAUR Humas AIPDA Misran menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat Batang Gansal, saat ini sedang proses.

“Karena proses selanjutnya menunggu, laporan itu berkaitan dengan pencurian,” katanya di Ruang kerja, Selasa pagi. ***