Pj Walikota Sampaikan KUAPPAS Di Paripurna DPRD.   

oleh
Bagikan artikel ini
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi saat Paripurna. (Poto Tangkapan Ig DPRD)

CIMAHI | KOMPAS86.ID, – Penjelasan Pj Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Tahun Anggaran 2024, dihadiri oleh 26 anggota Dewan Cimahi.

Sidang paripurna tersebut digelar Rabu, (12/7/2023) dan pimpin langsung oleh ketua DPRD Cimahi Achmad Zulkarnain dengan didampingi wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.

PJ Walikota Cimahi  H. Dikdik Suratno Nugrahawan, hadir bersama Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis DLH Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua BNNK Kota Cimahi.

Pimpinan Sidang Achmad Zulkarnain membuka sidang paripurna dengan penjelasan yang berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” papar Achmad Zulkarnain.

Mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku, kata Achmad Zulkarnain, untuk disampaikan langsung laporannya kepada PJ Walikota Cimahi, Begitu pula, menurut PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan saat menyampaikan laporan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.

Pj Walikota Cimahi Dikdik Nugrahawan

Berdasarkan kebijakan pendapatan, dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD. *