Tiga Terdakwa Korupsi Peroyek Pembangunan Tanki Septic Malaka Divonis 1 Tahun Penjara

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, NTT| Kompas86.com Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2018.

Amar putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang berlangsung siang kemarin, (24/7/2023).

Terdakwa Lukas Josef Nahak, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Hendrikus Snak selaku pemilik perusahaan, dan Charlie Taek selaku pelaksana pekerjaan, dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa Lukas Josef Nahak juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga menetapkan uang Rp35.250.100 yang disetorkan oleh terdakwa ke Bank BRI Cabang Atambua pada rekening titipan RPL Kejaksaan Negeri Belu dirampas untuk negara.

Sementara, terhadap terdakwa Hendrikus Snak dan Charlie Taek masing-masing dikenai pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya, uang sebesar Rp244.733.179 yang telah disetorkan terdakwa ke Bank BRI Cabang Atambua, pada rekening titipan RPL Kejaksaan Negeri Belu dirampas untuk negara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tiga terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat, didampingi anggota, Yulius Setiawan dan Mike Priyantini.

Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim atas perkara korupsi proyek pembangunan tanki septic di Kabupaten Malaka, Senin (24/7/2023) siang
Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim atas perkara korupsi proyek pembangunan tanki septic di Kabupaten Malaka, Senin (24/7/2023) siang

Penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu, Shelter F. Wairata, SH., semetara ketiga terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Melkias Tacoy.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dihukum 1 tahun, 2 bulan penjara atau 14 bulan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Penuntut Umum juga memohon Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan uang sitaan sejumlah Rp318.711.424,89, yang dititipkan kepada JPU di rekening titipan RPL Kejari Belu sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. (*Red*)