Perkara Menonjobkan Anak Buahnya Sampai di MA, Bupati Heri Nabit Dinilai Pemimpin Ingusan dan Selevel dengan Kepala Desa

oleh
Bagikan artikel ini

Ruteng, Kompas86.id- Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit terkait polemik Nonjob 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Manggarai.

Dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, bahwa perkara nomor 334 K/TUN/2023 telah diputuskan.

Dalam perkara itu, Bupati Manggarai sebagai pemohon, sedangkan Kristoforus Darmanto dkk sebagai termohon atau tergugat, yang diajukan melalui PTUN Kupang dengan nomor perkara Pengadilan: 31/G/2022/PTUN.KPG.

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN memutuskan, kasasi yang diajukan oleh Bupati Hery Nabit dinyatakan ditolak, dan diputuskan pada Rabu 4 Oktober 2023.
“Amar putusan: tolak kasasi” tulis dalam laman itu.

Kekalahan bertubi-tubi yang dialami Bupati Hery mendapat respon yang pedas dari pengamat kebijakan publik, Lorens Logam.

Putusan MA yang menolak kasasi Bupati Hery Nabit membuat wibawa orang nomor satu di kabupaten Manggarai itu mengalami downgrade/turun kelas. Inikan mirip potret yang sering terjadi di pemerintah desa, bagaimana kepala desa terpilih memberhentikan perangkat desa sesukanya. Sehingga bagi saya, kelas Bupati Hery Nabit sama levelnya dengan Kepala Desa,” ujar Logam.

Tak hanya itu, Logam menilai ada problem yang mendasar dalam konflik vertikal di tubuh Pemda Manggarai.

Inikan konflik vertikal antara bos dan anak buah. Bupati Hery berekspektasi agar APBD dikelola sesuai misi bisnisnya, sehingga eksekutor dibawah mesti disterilkan dulu agar tidak ada trouble dalam perjalanan waktu nanti.

“Apapun gesekan politik yang terjadi sebelumnya pada pertarungan pilkada, mesti disikapi dengan cara soft. Hemat saya, motif persoalan ini demikian. Hanya saja, Kan nggak etis perkara rumah tangga Pemda Manggarai harus diselesaikan di PTUN bahkan sampai MA, etika sebagai pemimpinnya gak ada sama sekali. Ini ciri khas pemimpin yang masih ingusan.” Pungkas Logam. (*Red*)