Pesawaran – Lampung
Tak sepantas nya seorang oknum kepala desa mengusir seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas. Jum’at (27/10/2023)
Seorang oknum kepala desa di gedong tataan tepat nya di desa Wai layap kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran telah mengusir wartawan di balai desa nya dengan memegang mikkropon / Pengeras Suara di depan aparat desa dengan nada tinggi,
Setelah Rapat selesai oknum wartawan tersebut menunjukan legalitas nya sebagai wartawa karena ingin konfirmasi terkait Rapat tersebut
DRS. Hj Syaifur Anwar,M.SI selaku kepala desa mengatakan di sini banyak wartawan, saya juga bukan kali ini jadi kepala desa dan saya juga dua ( 2 ) preyode jadi Camat,”Bupati Aja memanggil saya dengan sebutan Ayah. tuturnya
Sesuai dengang Undang undang pers no. 40 Tahun 1999 Barang siap yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000 Juta. (Rusi /tem)