JAKARTA-Kompas86.ID
Pemerintah Kota Tegal menerima penghargaan
Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Gedung Metro TV Lantai 3 Jalan Pilar Mas Raya Kav. A-D Kedoya Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (19/12) sore.
Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dan Plt.Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Mohamad Afin.
Parahita Ekapraya merupakan penganugerahan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan yang telah dilakukan sejak tahun 2004.
Penganugerahan Parahita Ekapraya didasarkan atas hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2022 yang telah disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada tahun 2023, terdapat 360 Instansi (16 Kementerian/Lembaga, 28 Provinsi dan 316 Kab/Kota) yang telah melaporkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG melalui Evaluasi Mandiri). Dari hasil Evaluasi Mandiri dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan (melalui sampling), kemudian dilakukan Verifikasi Akhir. Hasil Verifikasi Akhir terdapat 12 Kementerian/Lembaga, 25 Provinsi dan 237 Kabupaten/Kota yang akan menerima Penganugerahan Parahita Ekapraya Tahun 2023.
Plt. Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Mohamad Afin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal meraih Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya tahun 2023.
“Sebelumya Pemkot Tegal pada tahun 2020 mendapatkan Anugerah Parahita Emapreya kategori Madya penghargaan diberikan dua tahun sekali. Untuk penilaian 2023 adalah program kegiatan 2021 dan 2022,” ujar Afin.
Afin juga menambahkan bahwa indikator penghargaan tersebut salah satunya pengarusutamaan gender pada dua tahun sebelumnya.
“Harapan kedepan mencoba meraih kategori yang lebih baik lagi yakni kategori utama dan mentor terutama peran perempuan dibidang politik itu ikut menunjukan. Di Kota Tegal peran perempuan dibidang politik baru 13,5 persen padahal amanat Undang-undang peran perempuan dibidang politik adalah 30 pesen. Kedepan lebih baik lagi dan peran perempuan bidang politik sehingga mampu meningkatkan peran perempuan dibidang politik,” ujar Moh Afin
Redaksi kompas86.ID