Bimbingan Teknis KPPS Pekon Sukamara Kec.. Bulok Tanggamus Telah Resmi Di Laksanaksn

oleh
Bagikan artikel ini

Tanggamus Lampung-Kompas86.ID

Bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pekon sukamara kec. Bulok telah dilaksanakan pada tanggal 28/1/2024/

 

Kegiatan bimtek kpps pekon sukamara di Pimpin langsung oleh sahabat Juliansyah selaku ketua PPS dan didampingi oleh Ketua PPK Bapak andreas beserta anggota staf sekertariat PPK Kec. Bulok

 

“Julian menyampaikan kepada seluruh anggota KPPS, bimtek kali ini Berbeda dari Pemilu tahun 2019 lalu, yang hanya memberikan bimtek kepada Ketua KPPS Per Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilu 2024 ini, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang mendapatkan bimtek dari PPS Setempat.

 

Pelaksanaan bimtek KPPS, bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pemahaman kepada KPPS sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik di TPS tersebut.ucapnya”

 

“Selanjutnya Ketua PKK kecamatan Bulok ikut serta mengisi materi tentang penghitungan suara dan sesi simulasi di lapangan mencakup beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024, seperti prosedur keluar-masuk bilik suara dan kendala administratif pada pemilih.

 

Pada Pemilu 2024 Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:

 

1.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

2.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.

3.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

4.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

5.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

6.Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.

7.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan.

8.Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, Delapan poin ini harus di laksanakan dengan baik dan benar ujar. Ujarnya ketua PKK (Jul)