Kejari Kabupaten Magelang tangkap DPO Warga Dusun Ngleter Desa Tlogorejo Kec Grabag Kab Magelang

oleh
Bagikan artikel ini

Magelang Jateng-Kompas86.ID

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama tim tangkap buronan kejaksaan Agung, menangkap seorang DPO terpidana perkara tindak pidana” Korupsi secara berlanjut ” Penyimpangan APBDes dari Kontribusi air yang diggunakan oleh PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Tahun 2006 Sd 2007, pada hari jumat 23 Fe buari 2024 sekitar jam 17.00.Wib, bertempat di komplek makam Syakh Sulukhi Dusun Wilangan Rt 1 Rw 1 Kelurahan Wilangan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur,

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, melalui Kasi Intelijen Aldy Slesviqtor Hermon, S.H, M.H Menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atas nama, Antono bin Sahad, 51 tahun laki – laki, tempat tinggal Dusun Ngleter, Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang

 

Adapun kasus posisinya, bahwa terdakwa Antono bin Sahad pada tahun 2006 di Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, telah mencairkan Dana ADD sebesar Rp.79.972.000,- kemudian dana Rp.30.000.000,- yang dialokasikan untuk pembangunan fisik Dusun Ngleter di pegang oleh kepala Desa Antono belum selesai dan baru menghabiskan dana sebesar Rp.6.260.000,- kemudian pembangunan diserahkan kepada kepala Dusun Ngleter beserta uang sebesar Rp.7.700.000,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala Desa Antono

 

Dalam pelaksanaan APBDes 2007, kepala Desa Antono juga memegang dana ADD tahun 2007 sebesar Rp.49.000.000,- yang seharusnya direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik Desa Tlogorejo tanpa ada alasan yang jelas, disamping itu kepala Desa Antono selama menjabat sebagai kepala Desa Tlogorejo telah mengambil dana kontribusi dari PDAM Kabupaten Magelang sejak bulan mei 2005 sampai dengan bulan Agustus 2007 dengan jumlah total lebih kurang Rp.37.897.524,- dan belum dilaporkan penggunaanya, dengan demikian dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 diduga terjadi penyimpangan / penyelewengan keuangan pemerintah Desa Tlogorejo sebesar Rp.94.597.524,- ( Sembilan Puluh Empat Juta Limaratus Sembilan puluh Tujuh Limaratus Dua puluh Dua Empat Rupiah ) yang mana penyimpangan / penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh saudara Antono( Kepala Desa Tlogorejo )

 

Terdakwa Antono didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 2) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016 terdakwa dituntut dengan amar tuntutan

1.Menyatakan Terdakwa Antono bin Sahad tersebut diatas, telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir dalam persidangan

2.Menetapkan perkara terdakwa Antono bin Sahad tersebut diatas, di periksa dan diputus secara in Absentia ( di luar hadirnya terdakwa )

3 Menyatakan terdawa Antono bin Sahad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi Secara Berlanjut ” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

4.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Antono bin Sahad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- ( Tiga ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan

 

5.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 94.597.524 ( Sembilan puluh empat juta limaratus sembilan puluh tujuh ribu limaratus dua puluh empat rupiah ) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 ( Enam ) bulan

 

6.Terpidana Antono bin Sahad diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut tidak diindahkan dan yang bersangkutan sudah tidak berada dalam domisili sesuai dengan identitas kependudukanya ” Pungkasnya ”

Najib