Mamuju Sulbar-Kompas86.ID
Kuasa hukum kepala kantor Kementrian Agama Perovinsi Sulawesi Barat (Kemenag-Sulbar), SB, terkait kliennya sebagai status terlapor di Polda Sulbar, Dengan Kasus dugaan Pelecehan seksual.
Menurut Kuasa hukum SB, Chairul Amri SH MH. Mengatakan kepada media ini melalu sambungan teleponnya bahwa, belum mengetahui alat bukti dari pihak pelapor, sehingga kasus ini masih menerapkan praduga tak bersalah.
“kita masih menerapkan praduga tak bersalah terhadap klien kami, karena sampai saat ini belum ada panggilan, jadi kita hargai peroses hukum yang berjalan di kepolisian, jangan langsung menjasti bahwa klien kami terbukti bersalah” tutur Haerul.
Lebih lanjut Hairul ia menjelaskan, kami juga sebagai kuasah hukum sudah melakukan komunikasi ke beberapa saksi di lingkup kemenang sulbar, dalam kasus yang menimpah klien kami sebagai terlapor.
Dalam hal ini ada beberapa pertimbangan kami dari hasil inpestigasi selaku kuasa hukum terlapor. Kasus ini masi di titik peraduga tak bersalah sebap bukti-bukti yang di laporkan ke pihak kepolisia belum saya ketahui.
“Jadi kita sebagai advokat pasti bisa memahami di beberapa narasi di pemberitaan selama ini. Bahwa ini masih peraduga tak bersalah. Makanya saya sampaikan kemarin di beberapa media agar kita hargai proses yang berjalan sebab ini sudah di proses oleh pihak kepolisian, jangan lah langsung menjastis bahwa kline kami bersalah dan terbukti melakukan kejahatan”, tegasnya.
Dalam hal ini saya selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan. Bahwa klinenya sampai saat ini belum ada pemanggilan sebagai terlapor tapi informasi yang saya dapat hari kamis besok akan di panggil sebagai saksi.
“Saya juga sempat sangat sesali pengacara pelapor Sebap terkesan menjastis bahwa kilen kami ini terbukti besalah melakukan kejahatan, prosesnya ini panjang biarkan proses ini berjalan, kan ada di namakan P21 setelah itu masuk sidang, jadi di sidang ini kita bisa melihat perkembanganya apakah di vonis bersalah atau tidak tapi inikan belum ke sana perosesnya masih jau “,bebernya.
Haerul juga membahkan bahwa kasus kliennya terkesan diduga di politisasi, sehingga ada upaya merusak institusi Kemenag Sulbar. Dalam hal ini tim masih tetap bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut,
“ Insya Allah akan kami kaji bersama tim hukum Kakanwil dan mencari fakta – faktanya, jika benar ada oknum memainkan peranan politisasi di institusi Kemenag tentu kami akan mengambil langkah upaya hukum akan melaporkan, “ tegas Haerul.
Peroses ini masih panjang, saya juga selaku advokat juga sangat menghargai pihak pelapor beserta kuasah hukumnya, jadi kita jangan dulu menjastis individunya maupu instansinya sebagai pemerintahan, sebap kita ini memiliki aturan perundang-undangan di negara ini.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan ada isu-isu yang mengganjal, tapi kami tidak mau menjastis seseorang walaupun ada beberapa oknum-oknum atau sekelopok yang mengoyang kakanwil sendiri”, jelasnya.
Ia juga pesan agar masyarakat bisa sabar menunggu peroses hukum yanng saat ini berjalan di pihak kepolsian, kita kedepan kan praduga tak bersalah jangan menjastis hanya sepihak. dilapor langsung dinyatakan bersalah sebap akan memjadi fitnah, kita tunggu saja peroses perkembangannya, punggkasnnya.
Kompas86.id/wahid