MAGELANG Jateng-Kompas86.ID
Mulai besok pagi [5 April 2024] lalu lintas jalan raya di Kabupaten Magelang akan terasa lengang dari beroperasinya kendaraan angkutan barang. Seperti truk pengakut pasir atau batu dari Gunung Merapi yang selama ini selalu mewarnai kepadatan dan kesibukan lalu lintas di Magelang.
Pasalnya, bersamaan dengan semakin mendekatnya momen perayaan Hari raya Idul Fitri tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magelang mulai melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kebijakan pembatasan dilaksanakan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman. Sehingga masyarakat dapat menikmati hari raya dengan nyaman dan bahagia karena lalu lintas yang terjaga.
Informasi tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu pertama kali dirilis akun instagram Dishubkabupatenmagelang pada 2 April 2024.
Ketika informasi itu dikonfirmasi ke Dinas Perhugungan Kabupaten Magelang, Kabid Lalu Lintas, Suhud Joko Prayitno S.H. pada hari Kamis [4/4/2024] membenarkan hal tersebut.
“Betul informasi dimaksud. Sudah ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Magelang no 551.2/641/14/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Lebaran tahun 2024 di Kabupaten Magelang,” terang Suhud.
Berdasakan surat edaran dimaksud pembatasan akan diberlakukan terhitung mulai hari Jumat 5 April 2024 pada jam 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Pembatasan itu berlaku terhadap operasional kendaraan angkutan barang bahan galian mineral bukan logam dan batuan.
Surat edaran ini menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian mineral bukan logam dan batuan yang berdomisi di Kabupaten Magelang maupun yang berdomisili di luar Kabupaten Magelang.
Lebih jauh, edaran itu menghimbau agar para penambang yang berada di wilayah Kabupaten Magelang untuk membantu pelaksanaannya serta mensosialisasikan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Suhud menggaris bawahi bahwa pembatasan itu hanya berlaku bagi angkutan barang galian mineral bukan logam.
“Sedang untuk angkutan barang kebutuhan pokok seperti beras, pakaian dan lain sebagainya tetap beroperasi seperti biasa. Sehingga di hari raya warga betul betul dapat berhari raya,” tuturnya menutup perbincangan.
( Edy Gores)