Geger! Teknisi HP di Kupang Jadi Tersangka Karena Sebar Video Porno Karyawati Bank

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, KOMPAS86.ID- Dua orang teknisi HP di Kupang harus berurusan dengan hukum setelah menjadi tersangka dalam kasus penyebaran video porno seorang karyawati bank. Kejadian ini cukup menghebohkan dan membuat banyak orang terkejut.

Teknisi HP tersebut diduga telah menyebarkan video porno tersebut melalui media sosial, yang kemudian menyebar luas di kalangan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur dengan sigap melakukan penyelidikan hingga berhasil menahan dua pemuda sebagai tersangka kasus dugaan pencurian data video pribadi dan pemerasan terhadap NNM (22) yang juga karyawati salah satu bank di Kabupaten Ngada. Kedua tersangka berinisial GMK (25) dan NRA (22).

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, SH, SIK., MIK., kepada wartawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika GMK, seorang teknisi toko HP di Kupang, memperbaiki HP milik korban NNM (22) yang rusak. Namun, GMK diduga mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.

Awalnya handphone milik korban NNM rusak sehingga NNM menitipkan kepada kakaknya untuk diperbaiki di Kota Kupang. Selesai diperbaiki, selang beberapa hari, sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Rupanya GMK mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.

Pada 2 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban dengan iming-iming uang sebesar Rp10.000.000 untuk berhubungan seks, namun tidak mendapat tanggapan dari korban. Setelah itu, GMK mengancam korban dengan pernyataan bahwa video pribadi korban telah tersebar.

Tindakan pemerasan ini semakin meningkat ketika GMK menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban pada 28 Februari 2024. Bahkan, pada 15 Maret 2024, GMK dan korban bertemu di hadapan saksi, di mana GMK mengakui bahwa dia adalah pemilik akun TikTok @MataPolo23.

Kemudian GMK mengancam akan menyebarkan video pribadi korban serta mengirimkan foto dan video tersebut ke tempat kerja korban jika tidak menuruti permintaannya.

Selain GMK, NRA juga terlibat dalam pemerasan terhadap korban. Kendati demikian, korban merasa terancam dengan kelakuan dari kedua pelaku tersebut hingha akhirnya korban melaporkan tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh GMK pada 16 Maret 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait manipulasi data dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga dikenakan pasal dugaan tindak pidana Pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wadirkrimsus juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menghapus video pribadi yang sensitif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wadirkrimsus.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan menyebarkan konten negatif di media sosial dapat memiliki konsekuensi yang serius. Mari kita selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.

“Ini menjadi pengingat bagi semua untuk selalu waspada terhadap ancaman keamanan digital,” ungkap mantan Kapolres Lembata yang juga mantan Kapolres Manggarai itu. (Red)