Dinas Pertanahan Kota Subulussalam lakukan Pendataan Tanah Aset Desa untuk Pembangunan PLTA desa lae ikan.

oleh
Bagikan artikel ini

SUBULUSSALAM,Kompas86.id- Dinas Pertanahan Kota Subulussalam mendata Aset Desa di Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam bersama Masyarakat terkait Pembangunan PLTA Kombih 3,45 MW, Sosialisasi dan pendataan ini di adakan di Balai Desa lae ikan Selasa, 20/12/2022.

Adapun Pendataan ini terkait mengenai akses jalan yang di Danai Pihak Pemerintah yang menjadi hak milik Desa atau disebut Aset desa yang nantinya menjadi Sarana Transportasi atau lintasan dari pihak perusahaan Pembangunan PLTA Kombih 3 yang merupakan lanjutan tahapan tahapan yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak Pertanahan dan Pihak PLTA demi mempercepat Program pembangunan yang akan direncana dalam waktu dekat ini.

Pendataan dan Sosialisasi ini langsung dipinpin oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam Syahpudin,S.Pd.i,MM dan Didampingi Kabid 2 Dinas Pertanahan Das Tanta Tarigan juga perwakilan Kotaku.

Turut hadir dalam sosialisasi dan Pendataan ini, Camat Penanggalan Al Hendra Bancin. SH, Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto S.AB,Mukim Penanggalan Haris Muda Bancin, mewakili DanposRamil Serda Ronal Purba, Kepala Kampong Lae ikan Herianto Solin, Tokoh Masyarakat, dua mantan Kepala Kampong Lae ikan Jhoni Bancin dan Kasab Bancin juga BPK dan perangkat Desa.

Kepala Dinas Pertanahan menyampaikan bahwa pendataan ini perlu, agar antara masyarakat dan Pemerintah yang memiliki status tanah tidak terjadi saling sengketa tekait tanah yang sudah pernah dihibahkan kepada pihak Pemerintah Desa, tidak ada diganti rugi oleh pihak PLN,ini perlu kami luruskan agar jangan ada kesalah pahaman hal ini menyangkut akses jalan yang sudah dibangun dan digunakan selama ini.

Penyamapaian  yang sama Camat Penanggalan Al Hendra Bancin, SH kiranya permasalahan ada di Desa dapat kiranya diselesaikan dengan cara arif tanpa ada gontok gontokan hal ini diamaini Kapolsek Penanggalan,kami Selaku Kamtikmas mengajak kepada kita semuanya agar selalu mengedepankan musyawarah dalam segala permasalahan untuk mendapatkan mufakat agar tidak ada konflik sesama kita didesa ini.

Terkait masalah sarana Pembangunan yang ada di desa, apa saja yang sudah di ijinkan dan dihibahkan kepihak Pemerintah Desa sudah menjadi hak milik dan menjadi Aset Desa hal ini disampaikan Mukim Penanggalan Haris Muda Bancin,menambahkan sosialisasi tentang pendataan Aset Desa yang patut kita hargai dan kita jaga bersama.

Sosialisasi dan pendataan ini pun berjalan dengan baik sebagai mana pantauan Media ini, dan tidak ada perdebatan yang dianggap merugikan pihak pihak lainya dan semua keputusan dapat diterima oleh semua pihak.

Pewarta : Joni Bancin