Agam. KOMPAS86.ID–Polres Agam kembali mengamankan seorang pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Selasa ( 30/4/2024 )
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AC, seorang Pegawai Negeri sipil (Guru) ,38 tahun warga Lubuk Basung Kabupaten. Agam.
Ia diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berumur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut. Diruang kerjanya ia menyampaikan ” Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku “AC” ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 30 April 2024.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana”
“Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, Pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan diruangan Unit PPA Polres Agam”.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan “Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak lebih dari 10 kali”
“Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023”.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam”.
“Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak. (*)