Saat Bertugas Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan

oleh
Bagikan artikel ini

Tangerang Banten-Kompas86.ID

(6 Mei 2024) Salah satu Awak Media menjadi korban penganiayaan dan kasusnya pun kini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan Nomor LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang .

 

Kronologi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto Km.4 atau tepatnya Flayover Taman Cibodas Sangiang Jaya Priuk Kota Tangerang .

 

Korban sendiri saat kejadian tengah meliput terkait pembelian BBM Non Subsidi jenis solar bahkan hal ini bukan rahasia umum lagi,sebagai Jurnalis tentunya begitu menerima informasi sigap baik lakukan Investigasi maupun Konfirmasi.

 

Ketika lakukan konfirmasi kepada salah satu sopir pengangkut BBM yang dimaksud ia mengatakan ” anda Wartawan tak usah la sibuk masalah ini kami carik makan disini,perlu kami ketahui bahkan kami juga dibekap oleh salah satu Pemimpin Redaksi salah satu Media Online termasuk juga telah koordinasi dengan oknum penegak hukum”saat ucapan sopir ini hendak di catat oleh Wartawan ini justru tiba-tiba datang segerombolan orang memukul Wartawan tersebut sehingga mengalami luka dibagian luka.

Saat dikonfirmasi korban yang juga Wartawan mengalami trauma .Pasalnya ketika ditemuao seperti orang ketakutan.

 

Dan Korban tersebut ternyata bergantung ke salah satu organisasi Pers yakni GWI .Awak Media ini mencoba menemui Ketua DPD GWI Syamsul Bahri terkait korban pemukulan anggotanya dan mengatakan “kami sangat sedih dan berharap Ka.Polri.Ka.Polda dan juga Ka.Polresta Tangetang segera bertindak atas apa yang menimpa anggota saya .Padahal Wartawan kami tengah meliput sehingga tidak ada alasan dia dikeroyok”.

 

Terkait hal ini pengamat Hukum Kota Tangerang,Iqbal angkat bicara dan mengatakan “Insya Allah dalam kasus Pasal 170 dan Pasal 262 KUHP siapapun tidak akan ada yang berani membekinginya jadi kepada ketua GWI bersabar kasih waktu pihak kepolisian bekerja untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku” bahkan Iqbal juga mengatakan ” apa lagi korbannya seorang Jurnalis yang tengah meliput kasus pembelian BBM Non subsidi disini pidana nya berlapis “.(S.B)