DPRD Jepara Dituding Lemah dalam Pengawasan, Wakil Ketua DPRD: “Pengawasan Kami Tidak Sampai Menilai Kelayakan Debitur

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.ID

Pencabutan izin operasional Bank Jepara Artha (BJA) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kritik terhadap fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Banyak pihak menuding bahwa lemahnya pengawasan DPRD menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan BJA tidak terkontrol dengan baik.

 

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jepara, KH Nuruddin Amin, S.Ag, menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tidak mencakup penilaian terhadap kelayakan usaha calon debitur yang akan dibiayai oleh BJA.

 

“Pengawasan DPRD itu tidak sampai kepada memantau apakah usaha calon debitur layak dibiayai oleh BJA atau tidak. Mestinya di internal Bank Jepara Artha (BJA) ada sistem kontrol dan mekanisme untuk menilai apakah seorang debitur layak dibiayai atau tidak. Itu jelas bukan tugas DPRD,” jelas KH Nuruddin Amin.

 

Lebih lanjut, KH Nuruddin Amin menegaskan bahwa dalam struktur organisasi BJA, terdapat komisaris yang bertugas mengawasi kebijakan direksi dan jalannya operasional bank. “Di dalam struktur Bank Jepara Artha (BJA) juga ada komisaris di atas direktur. Tugas komisaris jelas mengontrol kebijakan direksi dan jalannya BJA,” tambahnya.

 

Kritik terhadap DPRD Jepara mencuat setelah OJK mencabut izin BJA dengan alasan ketidakmampuan bank dalam menjaga kesehatan keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pencabutan izin ini berdampak besar pada nasabah dan karyawan BJA, yang kini harus menghadapi ketidakpastian akibat keputusan tersebut.

 

Dalam situasi ini, KH Nuruddin Amin mengingatkan pentingnya peran internal pengawasan bank dalam menjaga stabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan. “Penting bagi setiap lembaga keuangan, termasuk BJA, untuk memiliki mekanisme kontrol yang kuat dan efektif dalam menilai risiko serta kelayakan debitur. Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan pembiayaan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

 

DPRD Jepara berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan memperkuat tata kelola perusahaan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

(Rud)