QUICK RESPON – TURN BACK CRIME – POLRES Kuningan berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam .

oleh
Bagikan artikel ini

Kuningan Jabar-Kompas86.ID

Seorang wanita umur 20 tahun berinisial A- N-H, ditemukan tewas di salah satu hotel di daerah Kuningan . pada Rabu (19/6) 2024.

 

Sementara Pelaku berinisial F-A-R ( 26 tahun ) telah berhasil di amankan oleh satuan unit Reskrim dari Polres Kuningan di Jakarta Pusat tertangkapnya , karena si di duga Pelaku ini telah melarikan diri dan bersembunyi ke jakarta. Setelah eksekusi terjadi pelaku kabur ke jakarta. Kejadiannya ini pada hari minggu (16/6) tersangka F-A-R telah merencanakan pembunuhan , membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

Mereka Check in di hotel M , dimana F-A-R setelah berada di kamar hotel merencanakan aksinya pada dini hari Senin, 17 Juni 2024 . Dengan menusukkan sajam ( senjata tajam ) dan menyayat leher korban yang saat itu sedang tertidur. Mendapat informasi demikian ditemukan mayat wanita dikamar hotel M

Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat. Ke lokasi terjadinya pembunuhan , bersama unit INAFIS , tuk peng identifikasian dan rekontruksi di TKP.

 

Dengan mengumpulkan bukti bukti serta meminta keterangan dari saksi juga dari pegawai hotel M yang memberi keterangan , unit Resmob ini melacak jejak tersangka setelah dapat keterangannya. Dan mengejarnya. Tak Lama dalam tempo kurang dari 12 jam , Polisi dapat meringkus F-A-R yang sedang berada di hotel lain yang berada di jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat , pada Rabu dinihari tadi.

Sebagaimana dijelaskan Ka POLRES Kuningan , AKBP Willy Andrian memberi keterangan di Konferensi PERS , depan para awak media. Pada Rabu ( 19/6) di Mapolres Kuningan . Menurut Ka Polres Kuningan , AKBP. Willy Andrian , Polisi dari Polres Kuningan , telah berhasil Mengungkap Terjadinya Pembunuhan seorang wanita korbannya , di hotel M . Dan pelaku pun dalam tempo singkat telah di amankan.

 

Ka Polres Kuningan AKBP. Willy Andrian memberikan apresiasi kepada timnya , ini adalah bukti dedikasi ,dan kerja keras yang luar biasa , Quick respon setiap ada kejadian ditangani , serius dan sungguh sungguh. Membuahkan hasil. Terima kasih , atas kerja keras anggotanya . Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketentraman warga kuningan serta berkeadilan, kalau salah ya kami tindak , tidak dibiarkan , makanya masyarakat / warga kuningan cepat melapor pabila melihat sesuatu ada kejadian , mendengar ada kericuhan atau ada tindak kriminal . Dan kejahatan lainnya. Segera lapor tim kami dari Resmob datang. ” ujarnya saat konferensi pers.

Dalam keterangannya kepada Polisi, setelah pelaku di introgasi, kenapa pembunuhan itu terjadi , karena motif ada rasa cemburu dan sakit hati kepada korban .

F-A-R kini menghadapi dakwaan Pembunuhan berencana di bawah pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP , Prestasi ini menegaskan ketegasan dan efesiensi Polres Kuningan dalam menangani Kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. ( Rico )