Grobogan Jateng,kompas86.ID
Terkuak sudah motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Bantengmati Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi.
Korban yang bernama Dwi Kristiani (34 ) warga Dusun Ande – Ande Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi yang meregang nyawa oleh karena tidak bisa bernafas akibat disekap serta dilakban mulutnya hingga menutupi hidung korban.
Korban sempat berteriak setelah dipukul oleh salah satu pelaku. Oleh karena kedua pelaku panik korban akhirnya disekap dan dilakban serta diikat kedua tangan dan kakinya oleh kedua pelaku.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi Pers di ruang Mapolres Grobogan. Sabtu ( 29/6/2024 )
Lebih jauh Kapolres menyampaikan bahwa kedua pelaku yang bernama Am dan Fj melakukan perampasan barang milik korban oleh karena terdesak kebutuhan ekonomi.
” Kedua pelaku bertemu di Selatan Lapangan Danyang Purwodadi sekitar saluran irigasi untuk merencanakan aksinya”.Jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Ditambahkannya dalam pertemuan tersebut salah satu pelaku punya gagasan atau target seorang tukang pijat yang menurutnya sudah pernah sekali memijat dirinya. Dan dirinya mengetahui kalau tukang pijat yang bernama Dwi Kristiani memiliki kendaraan yang cukup bagus. Artinya kalau berhasil digasak kendaraan tersebut kebutuhan kedua pelaku bisa tertolong.Termasuk Am yang sepeda motornya digadaikan bisa diambil. Imbuh Kapolres Grobogan.
Setelah menjalankan aksinya kedua pelaku kabur kearah Desa Dimoro bahkan sampai Kedung Ombo yang akhirnya kembali lagi. Bahkan sempat kehabisan bahan bakar di sekitar desa Katong dan meminjam motor petani yang lewat untuk membeli bensin atau pertalite.
Bahkan sesampainya di sekitar Cindelaras kedua korban sempat meminjam baju warga dengan maksud untuk mengelabuhi.
Motor sempat disembunyikan disekitar Hutan Cindelaras dengan cara ditutupi semak – semak. Terang Kapolres Grobogan.
Kemudian kedua pelaku lari dan bersembunyi di sekitar hutan tersebut.
Hal sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono bahwa kedua pelaku Fj dan Am sempat panik ketika motor yang disembunyikannya tidak ada.
Motor yang disembunyikan pelaku diketahui oleh warga yang sudah mendengar adanya berita pembunuhan. Dan warga langsung melaporkan ke Polsek Toroh.
Mengetahui motor tidak ada kedua pelaku memutuskan untuk lari lebih jauh dari pemukiman warga.
Mengetahui titik persembunyian kedua pelaku akhirnya Satreskrim Polres Grobogan yang dibantu anggota kepolisian lainnya dengan melibatkan BPBD Grobogan, Polhut KPH Gundih dan Kades Genengsari serta warga sekitar memutuskan untuk melakukan pengejaran dan penyisiran di tempat persembunyian kedua pelaku pembunuhan Dwi Kristiani.
Tidak lama pada hari Kamis 27 Juni 2024 pelaku berhasil ditangkap dengan kondisi sempoyongan akibat berhari – hari bertahan hidup ( survival) didalam hutan.
Bahkan pelaku makan seadanya seperti buah pepaya dan minum air sungai yang ada didalam hutan.
Kapolres Grobogan memberikan apresiasi kepada warga yang tidak melukai pelaku pembunuhan tersebut. Dan sepenuhnya menyerahkan pelaku kepada Polres Grobogan.
Dengan perbuatan tersebut menurut Kapolres Grobogan pelaku dikenakan pasal 365,340 dan 338 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup maksimal 20 tahun penjara ( Im@m )