Satreskoba Polres Temanggung Amankan Dua Tersangka Pemakai Narkoba Jenis Sabu, Ini Dia Kronologinya 

oleh
Bagikan artikel ini

Temanggung Jateng-Kompas86.ID

Komitmen Polres Temanggung, Polda Jateng dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba dan psikotropika terus di gaungkan. Terbukti bahwa hari Senin (13/5) pukul 20.00 Wib. pihaknya dapat mengamankan dua orang atas nama YS (27) dan RV (21) keduanya merupakan warga Temanggung dan terkait atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media mengatakan mendasari laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering memakai narkoba jenis Sabu secara bersama-sama kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah kos dan rumah tempat tinggal yang berada di Kota Temanggung.

 

“Keduanya merupakan pemakai dan sering memakai narkoba jenis sabu secara bersama-sama,” Ujarnya Sabtu (29/6) di Aula Mapolres setempat

 

Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan berawal dari penangkapan tersangka YS tepatnya di jalan raya depan Ruko Kartini Kelurahan Madureso petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 Paket Narkotika jenis sabu dari pengakuan tersanka YS barang haram tersebut merupakan milik tersangak RV.

 

“Pada saat penangkapan tersangka YS sempat membuang 1 paket sabu yang disimpan didalam potongan sedotan warna hitam diisolasi dan dari pengakuannya tersangka YS disuruh oleh tersangka RV untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu yang diletakkan di suatu tempat / alamat dengan harapan dapat ikut menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis,” Jelas Iptu Rio.

 

Lebih lanjut Iptu Rio mengungkapkan petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka YS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah pipet kaca.dan setelah itu mengamankan tersangka RV dirumahnya.

 

“Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka RV dan berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan didalam kamar terlapor berupa 2 (dua) buah alat hisap/bong, 8 (delapan) buah plastik klip berisi sisa diduga Narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah potongan sedotan warna hitam, 4 (empat) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak bekas warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga), buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan yang dipotong runcing, 1 (satu) buah sedotan warna bening yang dibungkus tisu warna putih,” Ungkapnya.

 

Kasatresnarkoba menambahkan dari hasil interogasi terhadap tersangka RV dirinya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka YS miliknya yang dibeli dari Saudara CUN (DPO) dan transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diletakkan di suatu tempat / alamat.

 

“Keduanya berstatus sebagai pemakai dan dari pengakuannya tersangka RV sudah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara CUN untuk digunakan sendiri dan kadang digunakan bersama tersangka YS,” Imbuhnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung, tersangka YS dan tersangka RV terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.

 

Najib