Pesawaran Lampung-Kompas86.ID
Rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan momentum yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pesawaran di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (02/07/2024).
Bupati Dendi mengatakan telah merangkum semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran dari Badan Anggaran DPRD, yang kemudian menjadi acuan penyempurnaan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024.
“Catatan penting yang telah dirangkum dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 yaitu Perlu adanya penyesuaian pendapatan daerah,” ucapnya.
Kemudian sambung Bupati Dendi, terdapat penyesuaian belanja daerah yang wajib memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lalu diperlukan adanya kesesuaian belanja dan pembiyaan daerah agar terdapat keseimbangan neraca keuangan daerah.
Dari garis besar kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024, Bupati Dendi menyatakan program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen itu disusun dengan mengedepankan dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun dengan ketersediaan anggaran dengan pertimbangan kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah, penerimaan daerah dan pembiayaan netto daerah menutupi selisih pendapatan dan belanja daerah,” terangnya.
Orang nomor satu di Bumi Andan Jejama memberikan apresiasi kepada seluruh pihak telah mendukung terlaksananya pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.(Rusi)