TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tegal tahun 2025 kepada DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (10/7/2024) siang.
Dalam acara tersebut juga sekaligus penandatanganan bersama Pakta Integritas antara Wali Kota Tegal dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal.
Dalam sambutanya Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan, KUA dan PPAS Kota Tegal untuk Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut menjadi landasan utama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun kedepan.
Dikatakan Pj. Wali Kota, penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada Pimpinan DPRD merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Tegal.
Sedangkan kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus.
“Saya berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga program-program pembangunan Kota Tegal dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,” harap Dadang Somantri.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Tegal juga menyampaikan secara garis besar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal pada Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.128.117.877.757,-; Belanja Daerah sebesar Rp1.138.117.877.757,-;Total Surplus (Defisit) Pembiayaan Daerah sebesar Rp10.000.000.000,-; Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp10.000.000.000.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam kesempatanya menyampaikan bahwa nanti akan ada penjelasan secara rinci terkait dengan KUA PPAS tahun 2025 yang sudah disampaikan.
Selain itu Kusnendro juga mengatakan, pada hari Sabtu yang akan datang akan dilaksanakan Rapat Paripurna.
“Karena batas akhirnya setelah LPP APBD disampaikan maksimal satu bulan ini harus diparipurnakan. Sehingga kalau hari Senin, melewati batas yang telah ditetapkan dan kemudian mempengaruhi terhadap MCP, baik MCP-nya Pemerintah Kota maupun MCP-nya DPRD sehingga kita harus melaksanakan Paripurna di hari Sabtu tanggal 13 juli 2024,” ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Daryani