Hasil Tes Kesehatan, Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bantul, Ini Penjelasannya !!

oleh
Bagikan artikel ini
Foto ilustrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, selasa (3/9/2024)

 

Bantul, D.I Yogyakarta Kompas86.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengindikasikan tiga pasangan bakal calon bupati yang akan mengikuti Pilkada 2024 mampu bekerja sebagai kepala daerah jika terpilih.

Hasil tes kesehatan tiga pasangan itu yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, sudah dikeluarkan.

“Hasilnya (tes kesehatan), ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul dinyatakan mampu melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati serta tidak terindikasi narkotika,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.

Joko mengatakan hasil tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah diterima per hari ini. Dari hasil tersebut, ia mengatakan, para pasangan calon itu dinyatakan sehat dan tak terindikasi mengonsumsi narkotika.

Menurut dia hasil tes kesehatan itu bakal jadi salah satu pertimbangan sebelum penetapan calon yang akan dilakukan 22 September mendatang. Sebelum pleno penatapan, ia melanjutkan, KPU Kabupaten Bantul masih meneliti berkas pendaftaran, termasuk mengumumkan apabila ada keperluan perbaikan berkas.

“Kami hanya memberikan waktu perbaikan selama tiga hari yakni mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024, sehingga sore hari ini sebenarnya kami sudah mulai sampaikan terkait hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Joko mengungkapkan jajarannya kini mulai berkomunikasi dengan tim pasangan calon terkait kemungkinan perbaikan tersebut. Menurut Joko, ada sejumlah hal perbaikan yang perlu dilakukan, termasuk salah ketik.

Ia menambahkan perbaikan berkas itu harus dilakukan sebelum 22 September mendatang. Hal itu juga berlaku apabila ada berkas yang kurang atau perlu disusulkan.

“Nantinya, setelah kita lakukan proses perbaikan, lalu kita akan melakukan proses verifikasi administrasi, lalu ditanggal 22 penetapan,” ujarnya.

Editor: Edi Gores