719 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang siap gunakan hak pilih pilkada 2024

oleh
Bagikan artikel ini

Bangka  Belitung, Kompas86.id

Sebanyak 719 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

 

“Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang pada Pilkada 2024 ada sebanyak 719 orang,” kata Kasi Binadik, Pebri Sadam di Pangkalpinang, Minggu.

 

Menurut dia, sebanyak 719 orang WBP tersebut akan menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan atau dibentuk di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

 

“Untuk memfasilitasi hak pilih WBP maka nanti akan disiapkan Dua TPS khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ,” ujarnya.

 

Pebri Sadam menambahkan, pihaknya juga telah menerima Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang secara resmi oleh KPU dalam acara rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024.

 

Disampaikan, guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan data maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Pangkalpinang untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

 

“Hal ini dilakukan sehingga tidak ada kekeliruan pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang berdampak hilangnya hak suara seseorang,” katanya.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Al Ihsan, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi yang baik dengan KPU guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 bagi para WBP.

MB