TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebelah kanan bengkel Variasi dan AC mobil jalan raya pantura Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Jawa Tengah ada gudang tertutup seng tinggi, dan menurut masyarakat aktivitas sehari harinya untuk transaksi Solar menggunakan mobil tangki dan mobil bok diduga Solar ilegal hasil ngangsu di beberapa SPBU
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Pada hari kamis tanggal 17/10/ 2024 tim awak media Jateng melakukan Investigasi, Ternyata memang benar adanya bahwa gudang tersebut untuk transaksi Solar diduga ilegal patut diduga kuat ada pengondisian antara pemilik gudang dengan APH Aparat penegak Hukum setempat
ternyata Penyalahgunaan solar BBM Subsidi kembali marak di Kabupaten Tegal hingga detik ini dari pihak pemilik gudang masih aman-aman saja dalam menjalankan bisnis,nya belum pernah Kesentuh oleh pihak kepolisian setempat Beberapa awak media mencoba investigasi dilapangan dan menghasilkan temuan yang diduga menjadi gudang penimbun BBM yang berlokasi di Jalan Raya Pantura Damyak Kecamatan Keramat Kabupaten Tegal.
Sebuah gudang yang di dalamnya terdapat 1 unit mobil tangki warna putih berkapasitas besar dan beberapa Armada Box ramai yang keluar masuk gudang diduga untuk transportasi sedot Solar dari SPBU bawa ke gudang tersebut
Saat rekan- rekan media memantau juga melihat ada mobil box keluar masuk saat diintai dari lubang pagar terlihat mobil box yang diduga sedang nunggu untuk sedot solar
Salah satu warga setempat yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfimasi awak media mengatakan, Waktu gudang itu ditutup seng tinggi saya pikir mau ada pembangunan, ternyata untuk aktivitas keluar masuk mobil. tangki dan mobil bok, kayaknya transaksi solar mas, ‘kata warga setempat.
“Kalau memang gudang itu usahanya resmi kok nggak ada nama PT nya tertutup rapat dan setau saya yang sering di gudang itu bukan warga setempat melainkan orang luar,”clontehnya
Dengan terbitnya Berita ini awak media akan mendorong SBM Pertamina dan BPH migas diwilayah kabupaten Tegal agar cek kelokasi diminta untuk APH Polres Tegal jangan Tutup mata Membiarkan kegiatan penyalahgunaan BBM solar subsidi harus menindak tegas kegiatan tersebut sudah jelas penyalahgunaan BBM Jenis Solar jelas jelas melanggar Hukum
Perlu diketahui bagi yang membantu kegiatan tersebut bisa Dipidana berdasarkan Pasal (53) huruf C.UU Nomor 22/2021 jerat Hukum bagi yang menjual melayani pembeli sehingga dapat melakukan penimbunan atau penyalahgunaan penyimpangan BBM tanpa izin dapat dapat Dipidana dengan mengingat Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu menimbun BBM solar subsidi ilegal jika pihak tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat Dipidana
sangsinya diatur dalam Pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal Pembantuan pokok terhadap kejahatan paling lama (15) tahun penjara Pembantuan sama saja melakukan kejahatan sendiri yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembeli untuk dijual kembali dengan jumlah besar
pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) 2024 jika memenuhi salah satu jenis diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sering melakukan sangsi,nya diatur dalam pasal (57) seperti diatas
Kementrian ESDM tertulis Mentri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau masyarakat untuk mengunakan BBM sesuai kemampuan agar Alokasi Subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM Solar Subsidi menambah beban Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan bila menemukan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor 11 tahun 2022 tentang KPerppu cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak bersubsidi dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40) Angka 9 UU KPerppu cipta kerja yang mengubah pasal (55) UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliyar rupiah sangsi serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor -36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas bumi secara Ilegal
Awak media minta Atensi Kusus Kepada pihak APH dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar menindak tegas kegiatan tersebut Diwilayah Hukum kabupaten Tegal
RED tim Investigasi