Kompas86.Com, – MEUREUDU – Kejari Pidie Jaya menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, SB sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa (29/11/2022) petang.
Penetapan SB sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan.
Sehingga terbukti merugikan negara sebesar Rp 712.283.169.00 pada penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu, sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 lalu.
Selanjutnya, SB resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 lalu, terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan tahun 2016 hingga 2020 lalu,” sebut Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad SH MH kepada awak madia, Rabu (30/11/2022).
Dari hasil pengembangan kasus itu, sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari tagihan rekening pelanggan rumah sebanyak 6.710.
Di mana terbagi menjadi tiga unit atau Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yakni Unit Meureudu, Panteraja, dan Ulim.
Tagihan pelanggan ditagih oleh petugas dan disetorkan ke rekening PDAM di Bank Aceh Unit Meureudu.
Berdasarkan data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat di dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku DRD Tertagih dibandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) dari rekening koran pada rekening 085.01036200.11 An PDAM Tirta Krueng Meureudu di Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu, jumlah uang yang berhasil ditagih oleh penagih kurun waktu 2016 hingga 2020 adalah sejumlah Rp 12.018.320.560.
Sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU sebesar Rp 11.228.355.465.
Jadi, dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 ditemukan uang tagihan rekening pelanggan yang digunakan oleh staf penagih yang seharusnya disetorkan ke rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu di Bank Aceh Cabang Meureudu, dan diketahui oleh Dirut namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran.
Artinya, Dirut tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP, karena tidak disetorkan mulai tahun 2016 hingga 2020, PDAM mengalami kerugian negara sebesar Rp 712.283.169,00,” jelas Kajari Pijay.
Ditambahkan Oktario Hartawan Achmad, penetapan tersangka ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) kerugian negara oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negarac(PKKN) oleh Inspektorat Aceh, terhadap dugaan Tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening oelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu sejak 2016 hingga 2020 lalu.
“Dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan SB selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Amin)