SPBU 44.591.27 Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi

oleh
Bagikan artikel ini

 

Pati Jateng-Kompas86.ID

Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Pati Selasa (05/11/ 2024).

 

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kota Pati tepatnya di jalan Juana -Tayu

 

Saat awak media ingin menconfirmasi dengan mandor dikantor SPBU ternyata sepi dan awak media bertanya kepada operator tentang keberadaan mandor terkait confirmasi.

operator “menjawab pergi,ini no hpnya Pak Ali”awak mediapun menunggu sekitar satu jam sambil menghubungi via telephone WhatsApp berkali-kali tapi tidak di angkat.

 

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas kebersihan SPBU tersebut dengan memakai motor setelah itu disedot memakai selang plastik . pengangsuan baik mobil modifikasi atau motor terutama dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

 

Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun BBM subsidi jenis solar dan pertalite dengan memakai armada jenis elf,canter,mitsubishi tepak,panther berplat AA 1930 AN DLL

 

Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar dan pertalite mereka berulang- ulang mengisi juga mutar ke lokasi SPBU 44.591.27

 

kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Team Redaksi