Klarifikasi terkait kasus kebun Teh

oleh
Bagikan artikel ini

Bengkulu kompas86.com Saat klarifikasi yang dilakuka pihak Irwasda Polda Bengkulu jum,at 06/01/2023 terhadap Ishak Burmansyah alias Burandam sebagai pelapor dalam dugaan kasus sewa menyewa lahan perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan PT. Agrotea Bukit Daun pada tahun 2004 menurut pelapor ada kalimat yang ganjing yang sempat disampaikan oleh pihak Irwasda Polda Bengkulu terkait dalam laporan tersebut pelapor menyampaikan adanya dugaan kucuran anggaran APBD Kabupaten Rajang Lebong yang mengalir pada kegiatan perkebunan tersebut antara lain sebagaimana di jelaskan dalam surat perjanjian kerjasama itu terter pihak pertama iaitu pemerintah daerah kabupaten rejang lebong menyiapkan dana awal untuk lapangan sebesar Rp 563.750.000,- dan adanya anggaran APBD yabg diduga mengucur untuk pengadaan lahan untuk lahan 120 Hektar yang disewkan tersebut.

Sebab menurut pihak Irwasda pihaknya kurang yakin jika anggaran tersebut memang ada,Karena tidak gampang menggunakan anggaran Daerah tersebut karena harus jelas peruntukannya apa lagi pelapor tidak menyertai DIPA anggaran tersebut.

Apa yang disampaikan pihak Irwasda kepada Ishak Burmansyah justru di iyakan aktivis ini dengan gamblang menjawab jika anggaran sebagaimana yang saya duga itu katakanlah tidak menggunakan anggaran daerah dengan kata lain yang melakukan pengadaan lahan 120 Hektar itu justru pihak PT.Agrotea Bukit Daun maka justru akan lebih terang lagi kasus ini sebab dapat diduga pada saat penyewaan lahan perkebunan yang dilakukan Pemerintah kepada PT.Agrotea Bukit Daun itu sudah bisa dipastikan tidak ada lahan pemerintah.

Jadi jelas sudah bahwa lahan yang di sewakan tersebut diduga hasil klaem oleh Penerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong terhadap lahan HGU Perkebunan kopi milik PT.Sambada Nabracom yang saat sewa menyewa lahan perkebunan berlangsung masa berlakunya HGU bekum habis.

Menurut Ishak Burmansyah hingga hari ini tidak ada satu buktipun yang bisa ditunjukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bahwa penerintah itu memiliki lahan secarah sah seluas 300 Hektar pada satu hamparan hingga saat ini.

Terkait adanya pihak pebyidik yabg diduga tidak profisional sebagaimana disampaikan oleh pelapor terkait dalam pengusutan kasus kebun teh ini pihak irwasda menyampaikan teruma kasih atas peran serta masyarakat turut mengawasi kinerja aparat meski pihak irwasda dalam hal ini masih harus melakykan klarifikasi kepada penyidik kasus kebun teh ini..( red/tim )